IGNews | Siak – Minimnya perhatian dari pemilik rumah kost kostan seakan menjadi kesempatan tersendiri bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penggrebekan dan peringkusan terhadap para pelaku setelah sebelumnya mendapatkan perintah dari Kapolsek Kandis seusai menerima laporan dari Warga.
Yang lebih mengiris hati bahwa satu diantara pelaku merupakan gadis remaja yang baru berusia 22 Tahun, bahkan Masyarakat luas Kecamatan Kandis sempat heboh setelah sebelumnya beredar informasi bahwa ada yang masih berstatus pelajar SMA, Kamis (5/3/2020).
“Tidak benar kalau ada yang berstatus pelajar, adanya dua orang pria dan seorang lagi wanita. Para pelaku kita amankan dari rumah kost kostan – Icha Kost -yang berada di Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak” ungkap Kapolsek Kandis melalui IPTU Arpandy SH selaku Kanitreskrim Polsek Kandis.
Kronologis kejadian yang berhasil dihimpun Indigonews ini di Mapolsek Kandis bahwa berawal dari informasi warga yang menyatakan bahwa di Icha Kost sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Kandis kemudian menugaskan Kanitreskrim berserta anggota gabungan untuk menyelidiki akan kebenaran informasi tersebut.
“Ada tiga pelaku diantaranya, HS (37) yang juga merupakan pengedar, ES (31) dan satu orang wanita berinisial YOSN (22). Ketiga pelaku ini kita ringkus dari TKP pada Rabu, (04/03/20) di Icha Kost” tutur IPTU Arpandy.
Dari para pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat kotor 1,91 Gram, 1 buah botol minuman berserta pipet hisap dan kaca pyrex, 4 buah mancis, 3 buah pipet yang 1 diantaranya sudah diruncingkan dan 1 buah plastik bening.
Saat dilakukan penggeledahan Unit Reskrim Polsek Kandis dibantu oleh Suwarji yang juga merupakan warga setempat. Kini para pelaku sendiri beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut. Puji Efendi
Discussion about this post