IGNews | Tobasa – Polres Tobasa tetap komitmen tangani kasus penculikan dan penganiayaan terhadap DFN walaupun penjelasan DFN berbelit belit.
“Dimana pasal yang sudah kita sangkakan kepada sebelas (11) pelaku yakni Pasal 328,333 dan pasal 170 KUHAP” ungkap Kasat Reskrim, AKP Nelson JP Sipahutar SH, MM, Kamis (5/3/2020).
“Dalam kasus penculikan dan penganiayaan ini, sejumlah tersangka mengaku pada waktu kejadian penganiayaan di Bay Pass, bahwa RS alias Kanjeng Mami hadir di lokasi bersama TT (suami Kanjeng.red) beserta anak buahnya yang lain dan selanjutnya dibawa ke Bioskop Antara Balige” jelas Nelson.
“Jujur ya, saya sebelumnya tidak mengenal namanya Kanjeng ini, tapi sudah sering saya dengan nama Kanjeng ini dan setelah peristiwa penculikan dan penganiayaan ini, baru saya kenal Kanjeng Mami ini setelah kita melakukan pemeriksaan dan penahanan” ceritranya.
“Pada kasus ini, kita tetap melakukan pendalaman, siapa siapa saja yang terkait dalam kasus penculikan dan penganiayaan ini, dimana kasus ini akan kita ungkap secara terang benderang” tegas Kasat.
Salah seorang masyarakat Desa Tambunan, P Hutagaol menyampaikan kepada Indigonews mengapresiasi atas kinerja Kasat Reskrim Polres Tobasa.
“Patut kita berikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP Nelson JP Sipahutar, dimana dalam waktu cepat pihaknya dapat meringkus 11 tersangka pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap korban DFN” jelasnya.
Bukan hanya itu, pihak aktor sebagai penyuruh melakukan penculikan juga dapat di amankan oleh pihak Polres Tobasa dengan barang bukti 2 unit mobil dan kayu broti yang dipergunakan untuk menculik dan menganiaya sikorban.
“Oleh karena itu, patut saya berikan apresiasi terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Tobasa” terang Hutagaol. Freddy Hutasoit
Discussion about this post