IGNews | Bintan – PT. TBBintan beroperasi konon katanya belum kantongi izin dan saat ini sedang melakukan aktifitas dilahan Magrove.
Nurasikin tokoh masyarakat Pengujian Selat Bintan, Kecamatan Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan perusahaan tersebut dibekap oleh DZ seorang Anggota Komis 1 DPRD Bintan
“Sangat disayangkan hal tersebut karena sudah merusak lingkungan, ini dibekap oleh Anggota DPRD Kabupaten Bintan komisi 1 bernama Daeng Zatir“ ungkapnya.
“Mana boleh komisi 1 pulak yang bekap padahal dia membidangi hukum. Bukan hanya itu, ada juga penambang timah yang ilegal yang dibekap oleh Daeng Zatir seharusnya komisi 1 yang membidangi hukum menegakkan hukum ini malah beliau yang bekap. Ini harus ditindak tegas supaya tidak merugikan masyarakat untuk kedepannya” jelas Tok Nur kepada Indigonews, Rabu (4/3/2020).
Ketua DPD LSM KPK Nusantara Provinsi Kepri, Nur Hidayah membenarkan sesuai investigasinya dari lapangan bahwa PT. TBBintan menimbun Hutan Bakau.
“Ya…..saat kita kebetulan lewat melihat ada kegiatan oleh perusahaan, tetapi kurang tau PT apa yang jelas saat dilokasi pihak PT menimimbun Hutan Bakau yang dilindungi” jelas Nur.
“Besok kami akan coba cek ke PTSP Kabupaten Bintan tentang izin PT. TBBintan dan kita juga akan pergi ke kantor KPHP jika memang PT tersebut melanggar aturan maka kita akan lakukan langkah seperti melaporkan hal tersebut ke pihak penegak hukum” tegas Nur mengakhiri. Metio’S
Discussion about this post