IGNews | Bandung – Proyek Peningkatan jalan Cicalengka – Sindangwangi (Bts.Kabupaten Bandung/ Sumedang Kecamatan Cicalengka Desa) yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dab Tata Ruang (PURT) Kabupaten Bandung mendapat perhatian serius dari para penggiat anti korupsi di Jawa Barat.
Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Furqon Mujahid Bangun juga sebagai Ketua Satgas Anti Korupsi Provinsi Jawa Barat tegas mengatakan akan segera melaporkan Dinas PUTR Bandung akan temuan atas kejanggalan pelaksanaan proyek oleh PT. Java Adi Cipta sebagai rekanan pelaksana kegiatan, Jumat (6/3/2020).
“Saat ini kami telah memiliki bukti yang sangat kuat adanya dugaan penyimpangan alokasi anggaran terkait proyek peningkatan jalan dimaksud yang dikerjakan secara asal asalan” tegas Furqon Mujahid.
Furqon menjelaskan, PT. Java Adi Cipta selaku rekanan pelaksana kegiatan yang memenangkan tender dengan pagu anggaran Rp. 11.400.685.842,- dalam pelaksanaan teknis lapangan ternyata diduga di subkon kembali kepada pihak lainnya yang diduga atas sepengetahuan dari pejabat pada Dinas PUTR dengan harga yang sangat jauh lebih rendah dari nilai kontrak.
“Disinilah awal mula munculnya permasalahan tersebut, hingga akhirnya pekerjaan tersebut terkesan dikerjakan secara asal asalan dan sangat tidak sesuai dengan speck dan perjanjian kontrak kerja sebagai mana yang diatur dalam Perpres no.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” ujar Furqon.
“Bahkan kami juga menemukan fakta dilapangan ada beberapa pekerjaan yang tidak mereka kerjakan sama sekali. Pekerjaan asal asalan lalu ada yang tidak dikerjakan sama sekali” ungkapnya dengan ketus.
“Inikan sudah jelas jelas telah merugikan keuangan negara, apalagi namanya kalau bukan korupsi. Selanjutnya kami juga saat ini sedang melakukan pendalaman mengenai proses pelelangannya karena kami menduga proses pelelangannya juga tidak benar dan tidak sesuai sebagai mana mestinya karena ternyata kami juga mencium adanya aroma busuk saat proses pelelangannya dan diduga telah melanggar Perpres Nomor 16 tahun 2018 juga Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018” tegasnya.
Furqon menambahkan, siapapun yang coba bermain main dengan uang rakyat melalui APBN maupun APBD akan disikat dan akan diantar kepenjara.
“Coba kalian lihat sendiri, ini kondisi dan hasil pekerjaannya seperti ini sangat jauh dari yang diharapkan. Hal ini kan sudah jelas sebuah pelanggaran yang telah merugikan keuangan Negara, oleh sebab itu saya sudah menugasi tim kita untuk membuat resume pelaporannya bahkan tim kita dilapangan juga telah melakukan kerjasama dengan LSM LGPI untuk menyusun laporannya ke Aparat Penegak Hukum” tegasnya saat dijumai digedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Lamhot’S
Discussion about this post