ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Senin, Maret 1, 2021
Situs Berita Online Indigo
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
Home Serba-serbi Aneh

Ketua DPD Golkar Provinsi Kepri Diduga Lecehkan Prosesi Tepuk Tepung Tawar Adat Melayu

13 Maret 2020
Share on FacebookShare on Twitter

IGNews | Lingga – Viral video candaan yang dilakukan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau dan juga Ketua Kadin Provinsi Kepri, AM Maulana beberapa waktu silam dibandara Hang Nadim Batam menjadi pro kontra akan penegakan hukum adat di kabupaten Lingga.

AM Maulana dalam video terlihat dalam proses tepuk tepung tawar mempermainkan acara sakral adat melayu ke salah seorang saat penyambutan kedatanganya.

Namun informasi beredar, setelah viralnya Video tersebut Ketua Kadin Provinsi Kepri tersebut meminta maaf dan tidak mendapat ganjaran maupun sanksi dari penetua suku melayu Kabupaten Lingga.

Penegakan hukum adat malah berbandinh terbalik kepada Metio Sandi yang hanya salah dalam mengartikan sejarah Daek langsung dijemput paksa dan diadili di kantor Lembaga Adat Melayu Kabupaten Lingga (26/10/2018) silam.

Metio sandi dalam peradilan adat Melayu yang dipimpin langsung Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Lingga, Datok Muhammad Ishak didampingi Camat Lingga, Lurah Deak, Ketua AMPG Lingga, Ketua PP Lingga, Ketua Hulubalang Lembaga Adat Melayu dan masyarakat malah diberikan sanksi tegas serta dilaporkan ke Polres Lingga.

Metio Sandi dalam putusan peradilan adat dipaksa atau diharuskan menanda tangani pernyataan yang terkesan membunuh atau menghilangkan hak merdeka untuk berdomisi selaku warga negara, adapun isi pernyataan tersebut antara lain; 1). Bersedia minta maaf; 2). Bersedia minta maaf melalui media sosial; 3). Bersedia menerima proses hukum; 4). Keluar dari Kabupaten Lingga selama 5 Tahun; 5). Boleh balek jika ada keluarga yang meninggal.

“Pada saat itu saya pernah interupsi saat mau tanda tangan,
Izin pak…saya kebertan dengan poin nomor 4″ kisah Metio.

“Tak bisa…. suka tidak suka mau tidak mau kamu harus terima, langsung jawab Harianto salah seorang pengurus Lembaga Adat Melayu dan disambut Lurah saat itu” tutur Metio menirukan.

“Dalam surat pernyataan itu yang keluar Kelurahan Lingga hanya saya, tetapi sayang anak dan istri saya juga harus keluar dari tanah kelahiran kami dipaksakan. Anak saya harus keluar dari sekolah dan seperti pekerjaan serta harta kami di Daek tingga begitu saja sampai saat surat penyataan itu pun saya tak bisa terima” kesalnya.

“Mukin karena saya bukan punya jabatan dan bukan Ketua Partai, saya tidak cukup minta maaf saja, kalau mau saya tuntut atau lakukan pembelaan saya tak punya uang” ujarnya.

“Untuk itu…saya berharap jika ada pengacara atau Lembaga Hak Asisi Manusia, saya berharap bantuannya agar saya dan anak istri bisa berkumpul lagi dan jika memang keadilan mau di tegakkan harus di tegakkan jangan tajam ke bawah tumpul ke atas” tegas Metio.

Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Lingga, Datok M. Ishak saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak bersedia menjawab begitu juga saat dihubungi melalui telephon tidak merespon mengakat panggilan masuk ke telephone selularnya.

Hal ini menjadi polemik atau diduga adanya ketidak jujuran oleh pengurus Lembaga Adat Melayu Kabupaten Lingga dalam menyikapi kasus Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepri dan Metio sandi.

Hukum adat di Kabupaten Lingga kini menjadi bak permainan kepentingan maupun diduga lelucon tetapi dengan sengaja oknum oknum yang berperan telah menghilangkan Hak Azasi Manusia dalam hal hidup bebas dan bertempat tinggal atau berdomisili bebas dan aman yang dilindungi negara. Red05

Tags: headline

Related Posts

PT MSS Rekanan Pengadaan Lampu Solar Cell Di Kabupate Toba Diduga Mark Up Anggaran

PT MSS Rekanan Pengadaan Lampu Solar Cell Di Kabupate Toba Diduga Mark Up Anggaran

28 Februari 2021

IGNews | Toba - Dugaan korupsi atas pengadaan lampu jalan tenaga Surya Solar Cell sumber dana dari Dana Desa Tahun...

Kabareskrim Harap Netizen yang Ditegur Polisi Virtual Langsung Hapus Konten, Bukan Berdebat

Kabareskrim Harap Netizen yang Ditegur Polisi Virtual Langsung Hapus Konten, Bukan Berdebat

28 Februari 2021

IGNews | Jakarta - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto berharap netizen yang ditegur karena melanggar UU ITE oleh personel...

Bawa 6Kg Sabu, 3 Pria dan Mobil Avanza Diamankan Dit Resnarkoba Polda Sumut

Bawa 6Kg Sabu, 3 Pria dan Mobil Avanza Diamankan Dit Resnarkoba Polda Sumut

28 Februari 2021

IGNews | Binjai - Mengungkap kasus tindak pidana Narkotika seberat 6 kg sabu di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati...

Amri Zubir Putra Kelahiran Desa Mensanak Ucapkan Terimakasih Kepada Kapal MV Lintas Kepri dan Pemprov Kepri

Amri Zubir Putra Kelahiran Desa Mensanak Ucapkan Terimakasih Kepada Kapal MV Lintas Kepri dan Pemprov Kepri

28 Februari 2021

IGNews | Kepri - Kapal antar pulau yang melintasi Kabupaten Lingga, Kapal MV Lintas Kepri yang jadi harapan dalam doa...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Penculikan Itu Berawal Dari #SaveBabi#

    Penculikan Itu Berawal Dari #SaveBabi#

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerabat Arpanto Panjaitan, Korban Penganiayaan OTK di Sibolga, Desak Polri Segera Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan DD, Masyarakat Paropo Dimintai Keterangan Oleh Kanit Tipikor Polres Dairi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kurang Lebih 9Miliar Dana Keuntungan Dari Pengadaan Solar Cell Sumber Dana DD TA 2020 Di Kabupaten Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gawat…!!! Istri Sekdes dan Perangkat Desa di Toba Terima Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kamaruddin Simanjuntak : ”Belum Ada Panggilan Surat Resmi Yang Diterima Aristoteles, Atas Laporan Dugaan Pengeroyokan Yang Dilaporkan MS Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa 6Kg Sabu, 3 Pria dan Mobil Avanza Diamankan Dit Resnarkoba Polda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Penerima SK P3K Terindikasi Merangkap Kerja Sebagai Dosen, Negara Diduga Telah Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Poltak – Tonni Pemenang Pilkada 2020 Toba Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Jalan Menuju Hutaginjang Berbiaya 20Miliar Asal Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018 - 2020 Indigonews.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018 - 2020 Indigonews.id