IGNews | Siak – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak kembali mengeksekusi pengosongan lahan untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera Pekanbaru – Dumai seksi 3 sebanyak 13 titik di KM 82 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat (13/3/2020).
Pelaksanaan pengamanan Eksekusi dipimpin langsung Kapolres Siak didampingi Camat Kandis Said Irwan SE beserta Lurah Kandis Kota Wendy Masrizal S.Sos beserta 227 anggota dari Polres di tambah dengan personil dari Koramil Kandis, Satpol PP, Damkar Kandis, Puskesmas Kandis, total jumlah sekitar 300 orang.
Pembacaan eksekusi dilakukan oleh PN Siak dengan disaksikan pemilik lahan atau mewakili, Pemkab Siak, Polres Siak, BPN Siak, Upika Kandis dan PT. Hutama Karya Insfrastruktur (HKI).
13 warga yang terkena eksekusi pembangunan jalan Tol Kandis – Dumai berupa bangunan dan tanaman yakni Nuklis tanah seluas 477,17 M², Syahrizal Pane seluas 15.921 M², Rengkut br Sembiring seluas 181 M², Erniwati br Tarigan seluas 195 M², Bulat Simon Sembiring seluas 24 M², Berlin Pasaribu seluas 222 M², Ramauli Sembiring seluas 477 M², Medan Ribka Br Surbakti seluas 3.540 M², Sibuken S Pandia seluas 13 M², Botah Damanik 4.702 M², Sebayang seluas 1.312 M², Marhatna Tarigan seluas 123,79 M² dan Jonatan Ginting seluas 1.679 M².
Saat sedang pembacaan eksekusi salah satu warga yang terkena eksekusi lahan Medan Ribka Br Surbakti mengajukan protes dengan mempertanyakan lahan miliknya dikatakan lahan Chevron dan ukuran lahan miliknya dipotong sampai 100 meter dari jalan milik daerah.
Kapolres Siak AKBP. Doddy F Sanjaya mengatakan eksekusi lahan di 13 kepala keluarga atau 13 titik untuk kepentingan pembangunan jalan tol berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala apapun.
“Eksekusi lahan di 13 titik berjalan lancar dan aman.Masing- masing pemiliknya sangat komperatis mendukung pembangunan jalan tol” jelasnya. Puji Efendi
Discussion about this post