IGNews | Toba – Kasus dugaan korupsi penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat pada tahun 2014 sebesar Rp. 1,3 Milliar, sebagai terdakwa Kabag Umum Perlengkapan Erwin Panggabean ST, MIP telah di Vonis Hakim pengadilan Tipikor Medan dengan denda Rp. 100.000.000 atau ganti tahanan badan 6 bulan penjara.
Juga Hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya No 35/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn tanggal 28 Agustus 2017 menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hukuman uang pengganti Rp 740.688.920 yang harus di setorkan terdakwa kepada Kas Negara.
Sesuai informasi yang didapat oleh Indigonews bahwa terdakwa Erwin Panggabean ST, MIP sampai saat ini belum di eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Tobasa.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa Robinson Sitorus SH, MH melalui Kasi Pidsus Hisar Nainggolan SH didampingi oleh Kasi Intel Kejari Tobasa Gilber Sitindaon saat dikonfirmasi atas informasi bahwa terdakwa Erwin Panggabean ST, MIP belum di Eksekusi mengatakan statusnya saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (16/3/2020).
”Saat ini Erwin Panggabean ST, MIP telah kita tetapkan sebagai DPO, dimana setelah putusan Kasasi menetapkan Erwin Panggabean diputus 2 Tahun penjara oleh Mahkamah Agung, namun Erwin Panggabean sampai saat ini belum kita ketahui keberadaannya saat ini” ungkap Hisar.
Lanjut Hiras, sebelumnya Erwin Panggabean di vonis Pengadilan Tipikor selama 3 Tahun penjara, namun terdakwa banding di Pengadilan Tinggi Medan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi Medan menvonis 3 Tahun penjara.
“Tidak hanya sampai disitu, Erwin Panggabean juga mengajukan Kasasi ke Mahkama Agung, namum pihak Mahkama Agung memvonis Erwin jauh dari vonis sebelumnya yakni 1 Tahun penjara, akan tetapi sampai saat ini belum kita temukan Erwin Panggabean, sehingga terjadilah penerbitan DPO” jelas Hiras. Freddy Hutasoit





Discussion about this post