IGNews | Lingga – Proyek Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 – 2020 Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau sampai saat ini ada yang belum selesai, bahkan keberadaan Kepala Desa (Kades), Rustam tidak diketahui dimana.
Masyarakat sangat menyayangkan perbuatan Kades dan kroni kroninya yang diduga dengan sengaja telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan kegiatan yang bersumber anggaran dari DD.
“Iya…..saya sangat heran dengan pembangunan di Desa kami yang tak selesai dan Kades kami yang lama pun tak pernah di proses secara hukum padahal nyatanya kegiatan banyak tak selesai” ucap seorang Tokoh Masyarakat, Jumat (20/3/2020).
Adapun proyek DD yang bermasalah seperti; 1). Pengerjaan Plafon Mesjid Tahun Agaran 2018; 2). Pembangunan kios desa; 3). Pembangunan TPA; 4). Pengerasan jalan; 5). Pengadaan boad dan mesin; 6). Pengadaan instalasi pipanisasi air dan 7). Penyertaan modal Bumdes Desa Tinjul.
Anehnya, dugaan penyimpangan DD tersebut terkesan adanya pembiaran dari pihak Kecamatan maupun Kabupaten Lingga. Begitu juga Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata.
Salah seorang Pegawai Desa Tinjul yang enggan menyebutkan identitasnya terlihat sudah berkorporasi atas dugaan penyelewengan uang negara tersebut dan hanya menjelaskan terbengkelainya proyek pengerjaan Plafon Mesjid karena konon katanya akan menerima CSR untuk perehapan.
“Kalau untuk Plafon Mesjid kami tak boleh angar kan karena mau di bantu dengan dana CSR , saya pun tak bisa jelaskan lebih jauh karena sudah lama juga, baiknya jumpai Sekretaris Desa” ujarnya. Metio’S
Discussion about this post