IGNews | Kepri – Kapal pembawa minyak solar sebanyak 85KL diduga illegal (9 Desember 2019) tahun lalu di tangkap di Dabo sampai saat ini menjadi polemik, pasalnya Barang Bukti (BB) penangkapan diduga tidak pernah ditahan terapi konon katanya langsung dikembalikan kepada pemilik kapal.
Anehnya dari beberap orang awak kapal yang diamankan hanya 1 orang yang ditangkap yang belakangan diketahui bernama Jaiz selaku kapten kapal.
Kejanggalan juga terlihat setelah putusan pengadilan, kapan tidak disita malah dikembalikan begitu saja kepada pemiliknya.
Janggalnya, Jaiz saat ini malah leluasa menggunakan kapalnya dan berlayar dari Jambi menuju Lingga.
Hasil informasi yang berhasil dihimpun Indigonews dari berbagai sumber, bahwa banyak perusahaan yang tergabung dalam pengangkutan minyak yang diduga tanpa dokumen, daintaranya PT. BE dan juga PT IPN. MetioS
Discussion about this post