IGNews | Taput – Bebal…! atau tidak mau tau dengan anjuran pemerintah, sangat pantaslah kalimat disebut kepada ke tujuh orang tersangka yang berhasil di amankan patroli gabungan Polri, TNI dan satpol PP dari Kecamatan Siborongborong yang berhasil mengamankan enam orang di duga pengguna ganja, Rabu (25 /2/2020) pukul 22.00Wib.
Patroli gabungan ini melakukan tugas hanya bertujuan untuk menghimbau kepada warga untuk tidak melakukan perkumpulan yang tidak penting, sebagaimana yang di anjurkan oleh pemerintah (Social Distancing) untuk mencegah penularan Covid- 19.
Kapolres Taput melalui Kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
“Mereka yang kita amankan yaitu Eko manalu (22) warga Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, Toni Parulian Siahaan (26) warga Lobusonak Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, Bobby Richard Hutabarat (25) warga Jl. Makmur no. 24 Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, Negojese Rahmad Nababan (22) warga desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong, Raja Nainggolan (21) warga Lumban Nainggolan Kelurahan Pasar Siborongborong Kecsmatan Siborongborong, Tommy wijaya Simamora (21) warga Pasar Siborongborong Kelurahan Pasar Siborongborong dan Leonardo Siregar (21) warga Jl. Dolok Martimbang Kelurahan . Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong” jelas Baringbing.
Penangkapan tersebut berawal saat team gabungan dari unsur Polri, TNI dan satpol PP melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Siborongborong yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam pemutusan rantai perkembangan Covid- 19 yang saat ini melanda.
“Team gabungan menghimbau kepada warga agar tidak melakukan perkumpulan perkumpulan massa. Saat team lewat dari rumah yang sekaligus kedei milik salah seorang tersangka TJS, petugas mencium adanya aroma ganja dari dalam.
Lalu petugas langsung berhenti dan masuk kedalam kedei tersebut. Di dalam kedei petugas menemukan bungkusan ganja di bawah kursi dan petugas pun mengamankannya” ungkapnya.
Setelah petugas melakukan interogasi terhadap ke 7 orang, mereka mengakui kalau merekalah pemilik ganja tersebut. Dan yang tinggal dibawah kursi, merupakan sisa dari yang sudah dipakai. Dan mereka bertuju baru siap tahap pertama mengisapnya.
Selanjutnya team membawa 7 orang tersangka ke Polsek Siborongborong sebelum dijemput Sat Narkoba Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Taput, mereka mengakui semua perbuatannya. Dan mereka mengakui kalau ganja tersebut di beli oleh TJS dan LS dari Lumban Bulbul, Kecamatan Balige kabupaten Toba” tambahnya.
“Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna putih dan dibungkus kertas nasi warna coklat. Brutto 2,86 gram dan (satu) lembar uang tunai Rp.50.000” pungkasnya.
Saat ini ke tujuh tersangka masih dalam pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan penyidikan.Freddy Hutasoit
Discussion about this post