IGNews | Jakarta – Karena melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya yang masih berusia 7 tahun inisial D dengan cara menikahinya, Syekh Puji (54) warga Ungaran Jawa Tengah dan diketahui pula salah satu pengelolah sekaligus pemimpin Ponpes terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Mengingat Syekh Puji pernah dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama. Dengan demkian, merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Syekh Puji yang berjanggut panjang pakaian serba putih itu dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.
“Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik” ungkap Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PAI), Arist Merdeka Sirait dalam keterangan rilisnya kepada sejumlah media di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Lebih lanjut Arist menjelaskan dalam rilisnya, berhubung Syekh Puji pernah melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang sama kepada santrinya berusia 12 tahun beberapa tahun lalu dan sudah dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupajan residivis seksual anak.
“Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Dit reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya” pungkas Arist.
“Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa” tambahnya.
Syekh Puji atau nama asli Purnomo Cahyo Widianto dilaporkan telah menikahi seorang anak yang baru berusia 7 tahun berinisial D.
“Puji yang mengaku sebagai Syekh menikahi bocah itu pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polda Jatim pada tahun 2020, namun hingga saat ini laporan tersebut masih belum ada perkembangan” urai Arist.
Atas perbuatan Syekh Puji menikahi anak, kali ini justru dilaporkan oleh keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono.
Dalam keterangan tertulisnya Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak dibawah umur.
Wahyu dalam pernyataan tertulisnya menyatakan tidak setuju atas perbuatan asusila terlapor (Syekh Puji.red) dengan menikahi atau memangku, menciumi dan berkata “kowe saiki wes dadi bojoku” (kamu sekarang sudah jadi istriku) kepada D.
Saat itu D (mempelai wanita.red) saat pernikahan terjadi masih berusia 7 tahun, maka dari itu dirinya dengan berapa saksi kemudian melaporkan Syekh Puji di Polda Jawa Tengah, demikian keterangan Wahyu Prasetyo dalam pernyataan tertulisnya.
Pendamping hukum dan tim advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno SH, MH telah mengawal kasus ini dan telah pula mendatangi serta berkordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syekh Puji, namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih mengaku kesulitan mendapatkan bukti.
Terkait alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, Arist Merdeka Sirait lebih lanjut menjelaskan justru berjanji untuk waktu segera akan mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti bukti.
“Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah” jelas Arist.
“Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak. Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun vandemik Corona belum berlalu kasus ini terus kami giring” tegas Arist. Komnas PAI/ Tony’S
Discussion about this post