IGNews | Toba – Maraknya pembahasan masyarakat tentang indikasi praktek dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perum Jasa Tirta di Kabupaten Toba membuat LSM Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Nusantara (IP2BN) Nusantara angkat bicara dan akan segera melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri dan Polsa Sumut.
“Kita akan segera melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, dimana praktek penjualan pasir hasil pengerukan oleh pihak Perum Jasa Tirta ini merupakan praktek korupsi, sebab pasir hasil kerukan merupakan asset milik Perum Jasa Tirta dan tidak dibenarkan di jual kepada pihak ketiga” ujar Edison Marpaung selaku Sekretaris LSM IP2BN.
“Kita akan menggiring kasus ini ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana ada sejumlah oknum di Perum Jasa Tirta memperkaya diri dari hasil penjualan pasir, juga dari hasil proposal berjalan kepada dua perusahaan, yakni dari PT Badjra Daya Sentra Nusa dan Perum Jasa Tirta” tegas Edison Marpaung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Toba, Mintar Manurung saat dikonfirmasi atas adanya salah satu perusahaan yang menampung pasir dari Perum Jasa Tirta mengakatan telah melayangkan surat kepada perusahaan penampung pasir.
“Kita telah menyampaikan surat teguran penghentian penampungan pasir dari Perum Jasa Tirta kepada perusahaan tersebut, dan sudah satu bulan yang yang lewat kita sampaikan” jawabnya dengan singkat.
Saat di tanya kembali, apakah juga kepada Perum Jasa Tirta juga disampaikan surat teguran?.
”Tentu tidak, sebab pihak Perum Jasa Tirta telah meminjamkan 3 truknya untuk di pakai oleh Dinas Lingkungan Hidup” ungkapnya
Salah seorang pengusaha dibagian material inisian CS saat dikonfirmasi seputar adanya surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup kepada perusahaannya.
“Kita tidak pernah mendapat surat teguran dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, dan untuk pasokan pasir untuk perusahaan kita, sebelumnya kita tampung dari Perum Jasa Tirta dan saat ini membeli dari Panglong” jelasnya.
Hal senada jug diutarakan MS, yang juga sebagai pengusaha yang pernah menampung pasir hasil kerukan sari perusahaan BUMN tersebut.
“Baru tiga bulan kita tidak menampung pasir lagi dari Perum Jasa Tirta, sebelumnya kita menampung pasir dari sana dan saat ini kita menampung dari Panglong yang ada di Kecamatan Silaen dan Sigumpar” singkatnya.
Humas Perum Jasa Tirta dan PT Badjra Daya Sentra Nusa, Zevrin Alam Harahap saat dikonfirmasi adanya indikasi bahwa Perum Jasa Tirta sebagai pemasok/ penjual pasir kepada sejumlah perusahaan dan pengusaha panglong, namun memilih bungkam tidak koperatif saat dikonfirmasi. Freddy Hutasoit
Discussion about this post