IGNews | Toba – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Toba, St. Sabaruddin Tambunan Amd akhirnya angkat bicara soal Perusahaan PT Badjradaya Sentranusa (BDSN).
“Pembohongan dan Penipuan BDSN sangat luar biasa,janjinya itu sangat memperhambat pembangunan di Toba” ungkapnya kepada sejumlah Media di Pengadilan Negeri Balige, Jumat (3/4/2020).
Dimana PT. BSDN selaku pengelolah PLTA Asahan I, telah membuat nota kesepakatan dengan Pemkab Toba sesuai nomor 01 tahun 2011 terkait penerimaan hasil penjualan tenaga listrik terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pada saat rapat paripurna DPRD Toba tentang pembahasan APBD Toba Tahun Anggaran 2019, tepatnya hari Selasa 27 Nopember 2019 silam, sesuai dengan nota kesepakatan yang dibuat sebelumnya, bahwa masyarakat Toba melalui Pemkab Toba menerima hasil penjualan listrik dari Badjradaya Sentranusa (PLTA Asahan I) terhadap PLN sebesar 1 persen.
Nota kesepakatan ini ditindak lanjuti penyempurnaannya nota kesepakatan no 180/73/HK/2011 pada tanggal 20 Mei 2011 yang ditanda tangani oleh Bupati Tobasa kala itu Pandapotan Kasmin Simanjuntak.
Untuk itu, Bupati Toba diminta segera menindaklanjuti penyempurnaan kesepakatan tersebut,dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pendapatan lain.
“Jangan ada permainan dalam kesepakatan ini, dimana kesepakatan ini sudah diketahui oleh masyarakat luas Kabupaten Toba, dan kesepakatan ini adalah guna percepatan pembangunan, bukan percepatan memperkaya sekelompok atau pribadi” tegas St Sabaruddin Tambunan Amd.
Lain halnya disampaikan oleh Sekretaris Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Nusantara (IP2BN), Edison Marpaung akan segera meminta klarifikasi kepada PLN besaran jumlah penjualan listrik.
”Kita akan segera meminta kepada pihak PLN berapa jumlah hasil penjualan listrik yang di sampaikan kepada BDSN, dan selanjutnya akan kita pertanyakan dan kita minta data bukti transfer dana 1% yang telah di serahkan kepada dinas Pendapatan Kabupaten Toba” tegasnya.
“Kita telah mengetahui adanya indikasi permainan, baik dugaan pemberian fasilitas kepada sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten maupun Anggota DPRD Provinsi yang posisi dalam perjalanan dinas ke diluar daerah Kabupaten Toba can juga perjalanan dinas di luar Sumatera Utara” jelas Edison Marpaung.
“Dari jumlah harga jual listrik yang diterima oleh pihak BDSN dari pihak PLN, apabila kita hitung dari hasil jual listrik di kali 1% yang harus disampaikan kepada Pemkab Toba di kalikan berapa tahun telah berlangsung, tentu kita selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan segera membuat laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan Kejagung dan Mabes Polri. Ini guna penyelamatan uang Negara, bukan memperkaya diri pribadi maupun kelompok, tentu memberanguskan praktek korupsi” tegas Edison mengakhiri. Freddy Hutasoit
Discussion about this post