IGNews | Toba – Penggiat lingkungan Sungai menilai Pemerintah daerah Kabupaten Toba dan Balai Wilayah Sungai Sumatera Utara lakukan pembiaran terhadap pembangunan rumah di pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS).
Tidak dapat dipungkiri, jika Daerah Aliran Sungai masih rentan menjadi objek penjarahan, apalagi daerahnya tergolong strategis bahkan di pusat kota. Para pemangku kepentingan sangat rentan dengan godaan kepokan rupiah yang menggiurkan.
“Ironisnya, sejumlah pelaku tersebut dipastikan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Toba, disebut sebut penegak perda, hingga oknum pejabat eselon tiga Kabupaten Toba Provinsi Sumatra Utara. Pembiaran yang diduga dilakukan oknum Balai Wilayah Sumut itu, tidak tegas menerapkan aturan, sedangkan dari sisi masyarakat adalah perilaku buruk yang nyaris menjadi budaya” ujar Edison Marpaung kepada wartawan sabtu (4/4/2020).
Sebagaimana amanah Peraturan Menteri PU-PR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dilarangn melaksanakan pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Perda Provinsi Sumatra Utara Nomor 1 tahun 1990 tentang Garis Sempadan Danau Toba, dilarang mendirikan bangunan di pinggir Danau.
Menurutnya, sikap pemerintah dan masyarakat dengan tidak memandang penting terhadap peran dan fungsi sungai bukan hanya terjadi di Provinsi Sumatra Utara, tapi hampir semua sungai di Indonesia juga diperlakukan sama.
Terlihat hingga kini masih terjadi penjarahan terhadap wilayah sungai, seperti pemasangan patok tanah di daerah aliran sungai, pembangunan jembatan yang menguruk badan sungai, rumah di atas sungai, dan tindakan konyol lainnya.
“Sementara pemerintah yang memiliki kewenangan terhadap penghentian atau peneguran terhadap aktivitas itu tidak melakukan apapun, aktivitas mereka dibiarkan” ujarnya.
Ia mengajak para pegiat lingkungan agar kritis terhadap keselamatan lingkungan sekitar, bukan hanya pada sungai, karena dalam membangun, antara pemerintah dan masyarakat harus selaras dan saling mengisi.
Unit Pengelola Teknis Balai Wilayah Sungai Sumatra Utara saat dihubungi wartawan tidak berkenan memberikan komentarnya, bahkan, dirinya langsung mematikan celularnya.
Tindakan konyol yang seolah-olah dipertontonkan oknum Pejabat teknis Balai Wilayah Sungai Provinsi Sumatra Utara itu menjadi catatan “bobroknya birokrasi pada Balai Wilayah Sungai Sumatra Utara itu.
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Toba Audy Murphy Sitorus saat dikonfirmasi melalu WhatsApp tanggapan atas lemahnya pihak satpol PP melakukan pengawasan perda, namun tidak bersedia memberikan komentar. Freddy Hutasoit
Discussion about this post