IGNews | Kepri – Seperti kita ketahui bersama bahwa media adalah suatu wadah pencerdas anak bangsa karena semua informasi disajikan jelas tepat dan akurat informasi yg di sajikan pun tak begitu saja karena setiap berita di lakukan seleksi untuk diterbitkan.
Tapi sangat di sayangkan saat salah satu media online Indigonews. memberitakan dugaan dan mempertanyakan kades Benan menjual pulau katang mendapatkan tangapan keras dari Kabag Humas Pemkab lingga Jumadi yang melaporkan media Indigonews ke Polres lingga yang dianggap penyebaran berita hoaks pada tanggal 23 Maret 2020
dengan no LP-B/04/lll/2020/Kep/SPKT-RES.
Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Kepri, Nurhidayat saat di hubungi menjelaskan terkait permasalahan Berita berlaku azas lex spesialis derogat lex generalis.
“Mereka harus melakukan yang spesial dulu yg umum itu di kesamping, kecuali yang khusus tidak mengatur baru mengacu aturan umum, jika ada permasalahan terhadap pemberitaan” jelasnya.
“Terkait permasalahan pemberitaan, benar atau salah seharusnya, jika ada pihak merasa dirugikan dalam pemberitaan tidak serta merta melakukan langkah hukum ke pihak kepolisian karena, berdasarkan Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang pers sudah mengatur tentang hak jawab dan hak klarifikasi, jadi alangkah lebih baik nya melakukan langkah langkah sesuai aturan berlaku” ungkapnya.
“Sebagai contoh Dalam masalah ini jika ada pihak yg tidak senang dengan berita tersebut maka mereka di berikan hak jawab dan jika hak jawab tersebut dianggap tidak dapat diterima maka, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajuan surat ke dewan pers sebagai mana di atur dalam dalam pasal 10 Peraturan Dewan Pers No 6/peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan surat keputusan dewan pers No 03/SK-DP/III/2006 tentang kode etik jurnalistik sebagai peraturan dewan pers” utaranya.
“Nanti Dewan Pers melakukan pertimbangan dasar dasar penerbitan berita tersebut. Jika betul terjadi kesalahan maka dewan pers yang memerintahkan agar berita tersebut di cabut, meralat, memperbaiki dan meminta maaf kepada pembaca dan pihak pihak yang merasa dirugikan” ucapnya.
“Jadi hal hal yg bersipat khusus itu tidak bisa di kesamping. Kalau diawal permasalahan di laporkan ke polisi ya menurut aturan kurang tepat, kecuali oknum wartawan melakukan pemerasan dan pengancaman baru bisa di laporkan ke pihak kepolisian” tambahnya.
“Kalau menurut saya dalam hal ini yang lebih tepatnya permasalahan ini di bawa ke Dewan Pers” tutupnya. Metio’S
Discussion about this post