IGNews | Taput -Team Opsnal Sat Narkoba Polres Taput, berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Siborongborong, Kabupaten Taput.
Penangkapan ini berhasil dilakukan Selasa ( 7/4/2020 ) pukul 15.30Wib, dari Huta Pisang Desa Siborongborong I Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas AIPTU W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Ada dua orang yang berhasil kita tangkap yakni David Hutasoit (23) Alamat Huta Pisang Desa Siborongborong I Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara dan Albert Panggabean (33) Dusun Perumahan Desa Bangai Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Penangkapan ini berhasil dilakukan, atas adanya informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh team kita.
Pertama sekali yang berhasil di tangkap yaitu DH, dimana DH sebagai kurir untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada seseorang atas suruhan dari AP. Saat DH menunggu pembeli, gerakannya sudah tercium petugas dan Ianya pun diamankan.
Setelah petugas mengamankan DH, lalu dilakukan interogasi selanjutnya DH mengakui Narkoba tersebut adalah milik AP dan AP pun berhasil di amankan pada saat itu di rumah saudaranya di Huta Pisang.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dibungkus plastik warna hitam yang berat keseluruhan 0,70 Gram Brutto, 1 unit handphone Android warna gold dan 10 buah plastik klip bening.
“Saat ini kedua tersangka telah kita tahan di rumah tahanan polres taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” ungkapnya.
“Keduanya di kenakan melanggar pasal 112 sub 114 UU No 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara” Freddy Hutasoit.





Discussion about this post