IGNews | Toba – Jutaan kubikasi kerukan pasir aliran sungai dari Danau Toba terindikasi digelapkan oleh sekelompok yang bekerja di Perum Jasa Tirta dan BadjraDaya SentraNusa Kabupaten Toba dan dapat dilihat secara realita di lapangan lokasi Perusahaan BUMN tersebut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu kepada Indigonews, Kamis (9/4/2020) di Balige.
“Kita akan menggiring kasus penggelapan aset milik Perum Jasa Tirta dan BadjraDaya SentraNusa ini ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain itu, penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang dalam satu kasus dengan tindak pidana korupsi bisa juga dilakukan sebagai bentuk pemiskinan terhadap koruptor di mana perbuatan terhadap pelaku harus dikenakan perbuatan kumulatif” tandas Djonggi Napitupulu dengan sedikit wajah geram sambil memukul meja.
Keuntungan yang didapatkan dari hasil korupsi seringkali disamarkan dengan membeli berbagai aset. Hal ini harus menjadi perhatian untuk pemiskinan koruptor.
“Tindak pidana korupsi kerap kali digunakan untuk kepentingan pribadi. Keuntungan tersebut digunakan untuk membeli rumah atau aset sejenis ataupun disamarkan dari sebuah rekening ke rekening lainnya, sudah saya pahami permainan demikian” jelas Djonggi Napitupulu.
“Saya akan kerja dalam hal penyelamatan aset Negara ini, dimana besaran atau jutaan kubikasi hasil sedotan pasir sungai dari danau toba yang di usahai oleh Perum Jasa Tirta dan BadjraDaya SentraNusa habis sudah dari Spoli Bank pasir,dan ini merupakan indikasi penggelapan aset dari perusahaan BUMN tersebut” cetus Djonggi.
Kepala Desa Siantar Utara, Pargaulan Marpaung yang juga disebut-sebut sebagai humas Perum Jasa Tirta,saat di konfirmasi atas keberadaan pasir di Perum Jasa Tirta mengatakan masa Covid- 19 ini segala aktifitas di stop dulu dan sisa yang ada di bak pasir adalah hanya sebagai Barang Bukti (BB) dan bahkan sisa pasirpun akan segera di buang sesuai dengan SOP perusahaan.
Demikian juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB sebelumnya, dimana PT BSDN selaku pengelolah PLTA Asahan I, telah membuat nota kesepakatan dengan Pemkab Toba sesuai nomor 01 tahun 2011, terkait penerimaan hasil penjualan tenaga listrik terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Pada saat rapat paripurna DPRD Toba tentang pembahasan APBD Toba tahun anggaran 2019,tepatnya hari Selasa 27 Nopember 2019, sesuai dengan nota kesepakatan yang dibuat sebelumnya, bahwa masyarakat Toba melalui Pemkab Toba menerima hasil penjualan listrik dari Badjradaya Sentranusa (PLTA Asahan I) terhadap PLN, sebesar 1 persen” ujarnya.
“Nota kesepakatan ini ditindak lanjuti penyempurnaannya nota kesepakatan no 180/73/HK/2011 pada tanggal 20 Mei 2011 yang ditanda tangani oleh Bupati Tobasa kala itu Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Untuk itu, pihak BDSN harus mempertanggung jawabkan kebenaran Nota Kesepakatan tersebut” harap St. Sabaruddin Tambunan Amd. Freddy Hutasoit





Discussion about this post