IGNews | Lingga – Pro kontra pemberitaan tentang dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2019 pelaksanaan pembangunan WC kembali merebak, Narasumber yang juga dikenal salah seorang Tokoh Pemuda, Zulkipli malah disebut tidak merupakan warga setempat.
Tudingan seorang warga yang mengaku sebagai Ketua Karang Taruna Desa Mensanak belakangan diketahui bernama Roy langsung ditepis dan dibantah oleh Zulkipli.
Zulkipli diketahui berdomisili di Kampung Teluk Busung, Desa Mensanak, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri sangat berang atas pernyataan Roy.
“Roy warga Kampung Busung Desa Mensanak mengatakan saya tidak pernah pulang, padahal saya sering pulang kampung Desa Mensanak, walaupun dua tiga hari saja saya tinggal, apa setiap saya pulang perlu melaporkan kepada saudara Roy sedang jarak dari kediaman saya dengannya kurang lebih satu kilometer, apa yang di sampai Roy bak pepatah lama bagai gayung yang tidak bersambut” jelas Zulkipli.
“Dan Roy mengatakan saya tidak pernah pulang, itu salah besar, apalagi kalau ada mengatakan saya bukan bagian kepemudaan Desa Mensanak itu termasuk hoaks terbesar karena saya ber KTP Mensanak, janganlah merangkai kata lalu lupa dengan sebuah fakta, maka anda bicara merangkai dusta di tengah realita” tegas Zul.
“Roy mengaku dia sebagai Ketua Karang Taruna Desa Mensanak apa benar? mana SK nya? kalau saya mengatakan pemuda Mensanak ini KTP saya, seandainya saudara Roy sebagai Ketua Karang Taruna Desa Mensanak dilantik kapan dan oleh siapa dan apa di ketahui pihak kepemudaan Desa Mensanak tidak dan apa ada penyeleksian terjadi? dan apa saja program yang di lakukan saudara Roy? dan dananya lari di mana?” ujar Zul sambil menunjukkan KTPnya kepada Indigonews.
“Semua ucapan saudara Roy di pemberitaan sangat tidak benar, apa boleh Dana Desa yang telah di peruntukkan untuk satu bangunan lalu tanpa hasil musyawarah dana itu di alihkan untuk bangunan lain, bukankah di setiap item pembangunan telah di program dan terdata, lagi pula RAB rancangan anggaran belanja sangat terselubung hinga semua mengundang tanda tanya” utaranya.
“Bahakan saudara Roy sempat mengatakan Kepala Desa tidak bersalah dimata hukum, apa hak dan kapasitasnya dalam memvonis maupun mengatakan hal teraebut, padahal untuk menetapkan salah atau benar itu adalah APH (Aparat Penegak Hukum), waduh ini sangat genting itu semua dalam peroses hukum” jelas Zul.
“Saya berharap jangan sampai ada maju tak gentar bela yang bayar” pungkas Zulkipli mengakhiri. Fauzan





Discussion about this post