IGNews | Jabar – Beredarnya Surat dari Pemprov Jabar nomor: 443/1799/PEMKSM tertanggal 6 April 2020 tentang Partisipasi Penanggulangan Covid- 19 di Jawa Barat yang ditujukan kepada organisasi keagamaan dan Umum mendapat kecaman dan sorotan tajam dari beberapa lembaga diantaranya datang dari ARM (Aliansi Rakyat Menggugat).
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun yang juga terkenal sebagai aktivis yang sangat vokal dalam menyikapi berbagai permasalahan di tanah air termasuk masalah kebijakan pemerintah baik dari pusat hingga ke daerah termasuk di Jawa Barat.
Mujahid menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap Pemprov Jabar yang terkesan tidak serius dalam menangani virus Covid- 19.
“Coba kita lihat surat dari Pemprov Jabar tersebut, pada urutan nomor 106 dalam lampirannya masih tertulis dengan jelas DPD Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat, artinya Pemprov Jabar masih mengakui keberadaan Ormas tersebutkan. Padahal Ormas HTI itu telah lama di bubarkan dan telah dinyatakan sebagai Ormas terlarang sesuai Surat dari KEMENKUMHAM-RI nomor: AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Kep-Kemenkumham nomor: AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI” jelas Mujahid melalui hubungan selular, Senin (13/4/2020).
“Disini sangat terlihat sekali jika Pemprov Jabar terkesan tidak serius dalam penanganan Covid- 19 ini bahkan kelihatannya asal-asalan tanpa pernah memikirkan dampaknya” tegas Mujahid dengan nada kecewa.
Mujahid juga memberikan contoh lainnya yaitu tentang Ravid test atau test cepat Virus Covid- 19 yang dilaksanakan di kota Bekasi baru baru ini. Ravid test yang dilaksanakan di Kota Bekasi tersebut dilaksanakan disalah satu stadion dengan pelaksananya adalah Dinas Kesehatan Kota Bekasi namun hal tersebut konon merupakan perintah dan arahan dari Gubernur Jawa Barat.
“Dalam pelaksanaannya masyarakat yang akan melakukan Ravid test tersebut jumlahnya cukup banyak bahkan berjubel serta berbaur satu sama lainnya bahkan berbaur juga dengan tenaga medis yang akan melakukan ravid test, yang lucunya lagi masyarakat yang hadir dilokasi tersebut hampir semua tidak mempergunakan masker apalagi dibekali alat pelindung diri (APD)” ungkapnya.
“Bahkan untuk tenaga kesehatan yang menanganinya juga sebagian besar tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) jika pun ada hanya APD ala kadarnya saja dan tidak sesuai yang seharusnya. Andai saja ada dari masyarakat yang hadir dalam kegiatan Ravid test dinyatakan Positif terpapar virus Covid- 19, maka tidak menutup kemungkinan semua yang hadir diacara Ravid test tersebut terpapar juga” kata Mujahid sedikit emosi dalam penyampaiannya.
“Dua hal ini saja maka dapat kita simpulkan jika Pemprov Jabar terkesan tidak serius dalam menangani Covid- 19. ini masalah nyawa dan keselamatan masyarakat Jawa Barat, jadi Pemprov Jabar saya desak agar jangan menganggap enteng akan permasalahan yang sedang kita hadapi bersama saat ini. Sekali lagi saya mendesak kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta seluruh pejabat dan pegawai di Pemprov Jabar agar serius dalam menangani Wabah Virus Covid- 19″ harapnya.
Agar kasus Surat partisipasi penanggulangan Covid- 19 harus benar benar dipelajari terlebih dahulu dan disimak secara benar agar tidak membuat kegaduhan di masyarakat.
Selanjutnya masalah Ravid test di Kota Bekasi yang terkesan ngawur dan keluar dari prosedur yang semestinya tidak boleh terulang lagi jika benar Gubernur maupun Pemprov Jabar serius dalam menangani Covid- 19 ini.
“Jangan asal asalan, sebab ini menyangkut nasib jutaan nyawa masyarakat Jawa Bara” tutup Mujahid. Lamhot’S




