IGNews | Lingga – Permasalahannya yang dialami Anisatun ada atas peminjaman yang dilakukan almarhum suami, Yuspan pada Pihak BPR Sumber Dana Mas Dobo Singkep.
Pada tahun 2015 pinjaman yang diajukan almarhum suami dari ini Anasatun dikabulkan pihak BPR Sumber Dana Mas dengan besar pijaman sebesar Rp .300.000.000,- selama 36 bulan cicilan .
Sewaktu pencarian pada tanggal 13 Agustus 2015, pihak BPR Sumber Dana Mas memotong uang polis asuransi sebesar Rp 12.118.000,- dan tidak memberikan bukti kwitansi dari asuransi .
Malang yang didapat almarhum Yuspan sebagai kreditur meninggal dunia pada tanggal 4 Desember 20115 dengan dibuktikan surat kematian dari Disdukcapil Dabo Singkep .
Karena polis asuransi sudah dibayarkan melalui BPR Sumber Dana Mas, maka secara aturan tentu hutang kreditur sudah pasti dicaver oleh pihak asuransi untuk melunasi sisa hutang.
Dari semenjak 4 Desember 2015, Anisatun Yatimah sebagai ahli waris membayar cicilan pada perbulannya sebesar Rp 6.250.000,- dengan jumlah Rp 227.500.000,- dan ditambah pembayaran terlahir Rp sebasar Rp 2.500.000.
Pada Februari Januari 2019 pihak BPR Sumber Dana Mas, melakukan penyemprotan pada dinding rumah Anisatun dengan tulisan rumah ini dalan pengawasan Bank dan akan dilelang dengan alasan atas tunggakan dari cicilan .
Atas kejadian tersebut , karena sudah merasa tertekan dari BPR Sumber Dana Mas, meminta bantuan hukum pada Kantor Hukum ETOS di Pekanbaru.
Berdasarkan surat kuasa khusus yang diterimah Mardun SH dan Andri Rahmat SH pada tanggal 27 Maret 2019, maka dibuat surat somasi pada pihak BPR Sumber Dana Mas.
“Atas kejadian tersebut setelah kami pelajari sebagai kuasa perlu dibuat langka tegas secara hukum, dari awal sudah tida sesuai lagi dengan prosedur yang dibuat dimana dalam kontrak tidak menyebutkan asuransi mana yang digunakan untuk kreditur Almarhum Yuspan, karena kalau masalah asuransi sifatnya hanya menganjurkan kepada Kreditur/ Nasabah tapi kenyataannya pihak BPR Sumber Dana Mas begitu pencarian langsung memotong” jelas Mardun
Tambah pengacara kondang Kepi tersebut, seharusnya pihak asuransi melakukan verifikasi dari awal, layak atau tidak layak untuk menjadi pemenang polis, itu aturan diasuransi.
“Kemudian dengan menyemprotkan cat dinding rumah nasabah tidak punya dasar hukum dan jelas jelas dan ini adalah murni tindakan Pidana membuka rahasia nasabah dan pembohongan publik serta pencemaran nama baik” tegas Mardun SH.
“Seharusnya dengan sudah adanya asuransi pihak PT BPR Sumber Dana Mas tidak perlu lagi menagih ke ahli waris” ungkapnya.
“Semua kejadian yang dilakukan pihak BPR Sumber Dana Mas terhadap alhi waris, maka dari kita telah membuat pengaduan Kapolres Lingga Dabo Singkep pada tanggal 12 Juli 2019 secara tertulis; tapi sampai pada bulan Oktober 2019 tidak ada ditindak lanjuti oleh pihak Polres Lingga” kesalnya.
Pertegas Mardun, Pada hal pengaduan diatur bedasarkan Unda – undang Nomor : 8 tahun 1981 Pasal 1 angka 24 dan 25 pasal tentang pengaduan masyarakat.
“Karena tidak ada tanggapan makannya kita dampingi istri almarhum Anisatun Yatima membuat laporan di Polres Lingga” ucapnya
“Sekarang sudah berjalan proses lebih kurang lebih kurang 6 bulan dari tanggal 11 September 2019. Harapan kita semoga dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku” tutupnya. Metio’S





Discussion about this post