IGNews | Deliserdang – Wakil Ketua Umum (Waketum) Kornas Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Darwin Marpaung menyayangkan serta akan memantau terus terkait kejadian di Dusun VI, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Senada, Presidium Dari Ormas Garuda Merah Putih (GMP) Sumut, Dedi Harvisyahari juga menyayangkan dan akan selalu menyoroti kejadian yang terjadi pada hari Jumat 15 Maret 2020 silam.
Dedi Harvisyahari menjelaskan para pihak yang merasa lahannya maupun dirumahnya di rusak telah melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumut serta telah membuat surat tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dedi memaparkan isi surat yang disampaikan para pihak dan sekiranya menjadi perhatian khusus presiden dan pihak yang terkait.
Kepada Yth :
1. Bapak Presiden RI Ir. Jokowidodo
2. Bapak Mentri BUMN Erick Thohir
3. Bapak Kepala kKementrian Agraria
4. Bapak Gubernur Sumatera Utara
5. Bapak Kapolda Sumatera Utara
di- Tempat.
Dengan hormat kami menyampaikan kepada Bapak bapak pemangku kebijakan di Jakarta dan di daerah Sumatera utara :
1. Bahwa kami adalah warga negara kesatuan Republik Indonesia dan bukan warga negara asing.
2. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2020 pihak PTPN II Sei Semayang Deli Serdang beserta team pengamanan dari Polri dan TNI AD selaku BKO melakukan okupasi lahan di Dusun V – VI Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada saat wabah Covid- 19 lagi menjalar ke negri kita Indonesia dan atas perintah Kepala Dusun agar kami berada di rumah untuk mengantisipasi penyebaran Covid- 19 di daerah kami, namun disitulah PTPN II Sei Semayang beserta lebih kurang 1000 aparat TNI – POLRI melakukan okupasi lahan di Desa kami Sei Mencirim.
3. Bahwa mendengar dan melihat langsung okupasi tersebut juga menghancurkan dan meluluh lantakkan tanaman kebun yang oleh kami adalah sumber mata pencaharian sehari hari, serta bangunan yang ada justru di atas alas hak yang resmi ( Sertifikat Hak Milik) dari Badan Pertanahan Negara kabupaten Deli Serdang sebagai respresentasi Kementrian Agraria RI.
4. Bahwa kami juga telah meminta dan menunjukkan alas hak kami kepada pihak PTPN II Sei Semayang beserta aparat kepolisian dan TNI yang ikut mengamankan jalannya okupasi lahan tersebut, namun kami permohonan kami tidak di indahkan malah kami di suruh menggugat ke BPN dan di usir dari lahan sah milik kami dengan ancaman jangan mengganggu jalannya okupasi lahan di desa kami tersebut.
5. Bahwa sadar yang kami hadapi adalah kami anggap orang besar (Perusahaan) dan ribuan aparat yang seharusnya mengayomi dan melindungi kami selaku warga negara, dan tahu akan hukum tersebut, ternyata hari itu adalah pesuruh perusahaan PTPN II Sei Semayang, maka kami warga negara yang baik telah melakukan langkah langkah hukum dengan melaporkan mereka mereka yang tahu hukum itu kepada aparat hukum ( SPKT Polda Sumut) karena telah melanggar hukum dan melakukan sebuah tindakan melawan hukum dengan menghancurkan, meratakan serta menghilangkan hak hak kami selaku warga negara yang memiliki alas hak atas tanah/ lahan kami.
6. Bahwa hari ini kami kehilangan mata pencaharian kami sehari hari dari hasil kebun kami, belum lagi di jadikannya Zona Merah Corvid- 19 ini, praktis kami tidak memiliki apa apa, karena bantuan pemerintah pun tidak kami dapati, sehingga hari ini kami menganggap negara telah lalai untuk memberikan kesejahteraan dan rasa aman kepada warga negara yang tetap membayar pajak bumi dan bangunan kepada Negara.
7. Bahwa hari ini kami warga negara Indonesia yang bodoh bodoh ini hanya minta keadilan itu hadir kepada kami, karena kami bukanlah warga negara pengkhianat namun adalah warga negara yang ikut membangun negri ini dengan membayar pajak kepada negara dan tanpa bantuan yang kami dapatkan dari negara, namun kami mencoba untuk tidak memusingkan negara dengan prilaku yang merugikan negara, namun mengapa negara membuat kami seperti ini? Masihkah negara menganggap Kami sebagai warga negara??
8. Oleh Karena itu kami meminta kepada bpk pemangku kebijakan dan pemangku hukum di Negeri ini untuk dapat kiranya memberikan Keadilan kepada warga yang justru telah dirugikan oleh negara melalui PTPN II Sei Semayang (BUMN) yang telah merampas dan merusak diatas lahan sah milik kami, untuk dituntut ke muka pengadilan dan dihukum seberat beratnya serta mengganti seluruh kerugian dan mengembalikan seperti semula lahan yang dirampas dan dihancurkan tanpa syarat kepada kami.
9. Bahwa kami meminta kepada bpk Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo untuk segera memerintahkan kepada stake holder yang ada agar kasus ini mendapat Atensi yang tinggi, sehingga kami dapat melanjutkan hidup dan mencari nafkah untuk menghidupi keluarga kami, yang saat ini sudah sangat terancam Akibat okupasi brutal dari pihak PTPN 2 Sei Semayang beserta aparat yang mengamankan jalannya okupasi brutal Tersebut !! Demikian surat terbuka. Lamhot’S





Discussion about this post