Ir. Djonggi I Napitupulu : Surat Edaran Bupati Toba No:500/169/Setda-Ekon/2019 Bertentangan Dengan UU.
IGNews | |Toba – Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Mekanisme Prosedur Pelaksanaan TJSLP, Tugas Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Kewajiban Pemerintah Kabupaten.
“Namun Surat Edaran Bupati No :500/169/Setda-Ekon/2019 tentang Permohonan Bantuan Melalui Program dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan” tegas Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu kepada Indigonews, Rabu (15/4/2020) di Balige.
Dalam 76 huruf c Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.
Kemudian Pasal 76 h yang menyebutkan bahwa, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian juga di dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 a menyebutkan, pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
“Sementara dalam surat Edaran Bupati Nomor : 500/169/Setda-Ekon/2019,dimana Bupati disebut sebagai Pengawas xan Pembina pada program dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Toba Samosir” ungkap Ir. Djonggi.
Atas Surat Ederan tersebut,ada indikasi membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun yang dimaksud dengan menjadi pengurus suatu perusahaan dalam ketentuan ini adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan milik swasta maupun milik negara/ Daerah atau pengurus apapun Berarti sudah menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin, juga terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta di duga menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan” tegas Djonggi Napitupulu sambil tertawa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Audy Murphy Sitorus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp’nya atas Surat Edaran Bupati yang bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 a menyebutkan, pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah sangat disayangkan Setda Toba lebih memilih bungkam padahal surat tersebut bukanlah merupakan dokumen yang dikhususkan oleh negara sehingga hal ini bertentangan dengan UU KIP. Freddy Hutasoit





Discussion about this post