Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Aneh….!!! Surat Edaran Bupati Toba Diduga Bertentangan Dengan UU

Indigonews.id
15 April 2020 | 12:57 WIB

Ir. Djonggi I Napitupulu : Surat Edaran Bupati Toba No:500/169/Setda-Ekon/2019 Bertentangan Dengan UU.

 

IGNews | |Toba – Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Mekanisme Prosedur Pelaksanaan TJSLP, Tugas Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Kewajiban Pemerintah Kabupaten.

“Namun Surat Edaran Bupati No :500/169/Setda-Ekon/2019 tentang Permohonan Bantuan Melalui Program dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan” tegas Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu kepada Indigonews, Rabu (15/4/2020) di Balige.

Dalam 76 huruf c Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Kemudian Pasal 76 h yang menyebutkan bahwa, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian juga di dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 a menyebutkan, pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

“Sementara dalam surat Edaran Bupati Nomor : 500/169/Setda-Ekon/2019,dimana Bupati disebut sebagai Pengawas xan Pembina pada program dan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Toba Samosir” ungkap Ir. Djonggi.

Atas Surat Ederan tersebut,ada indikasi membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun yang dimaksud dengan menjadi pengurus suatu perusahaan dalam ketentuan ini adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan milik swasta maupun milik negara/ Daerah atau pengurus apapun Berarti sudah menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin, juga terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta di duga menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan” tegas Djonggi Napitupulu sambil tertawa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Audy Murphy Sitorus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp’nya atas Surat Edaran Bupati yang bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 a menyebutkan, pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah sangat disayangkan Setda Toba lebih memilih bungkam padahal surat tersebut bukanlah merupakan dokumen yang dikhususkan oleh negara sehingga hal ini bertentangan dengan UU KIP. Freddy Hutasoit

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba