IGNews | Lampung – Pemerintah kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) melalui asisten perekonomian dan pembangunan, resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pencabutan aktivitas pedagang sayur eceran antar wilayah Kabupaten, Selasa (14/4/2020).
Menurut Asisten ll perekonomian dan pembangunan, Syamsu hilal mengatakan berdasarkarkan surat edaran No: 510/0908/V.15/12/2020 tanggal 13 April 2020 tentang pencabutan atas surat edaran No: 510/0894/IV.15/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang penghentian sementara aktivitas pedagang sayur eceran antar wilayah Kabupaten.
”Menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan dasar, Keputusan Presiden (Keppres) No 09 tahun 2020 tentang perubahan atas Keppres No 07 tahun 2020 gugus tugas percepatan penanganan Corona virus Desease (Covid- 19). Dan surat Gubernur Lampung No: 440/12/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang antisipasi menjaga stabilitas perekonomian masyarakat dampak pandemi Covid- 19 Provinsi Lampung. Mencabut surat edaran No: 510/0894/IV.15/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang penghentian sementara aktivitas pedagang sayur eceran antar wilayah Kabupaten” ungkapnya kepada Indigonews saat dijumpai diruang kerjanya.
Dijelaskannya, untuk memudahkan dan memonitor keluar masuknya orang di Kabupaten Pesisir Barat termasuk para pedagang sayur mayur terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan pada posko gugus tugas Covid- 19 kabupaten Pesibar dengan menunjukkan identitas.
“Seperti KTP, pemeriksaan suhu badan, nomer Handphone, menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan gugus tugas Covid- 19, Tidak berdagang secara kerumunan” tandasnya. Eka