Sekda Toba : Dalam hal ini Bupati bijak dan inilah yang disebut kebijakan sebagai seorang Pemimpin.
IGNews | Toba – Seputar surat edaran Bupati Toba No :500/169/Setda-Ekon/2019 tentang Permohonan Bantuan Melalui Program dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang dinilai sangat bertentangan dengan UU, dimana dalam surat edaran, Bupati Toba disebut sebagai Pembina dan Pengawas, sehingga apabila ada penyampaian Proposal kepada pihak perusahaan harus melalui rekomundasi Bupati cq Kabag Ekon.
“Dalam pasal 76 huruf c Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/ Daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.
Kemudian Pasal 76 h yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.
“Demikian juga di dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 a menyebutkan pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah” jelas Ir. Djonggi I Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara.
Dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Audy Murphy Sitorus keliru menyikapi UU dan aturan, yang dibahas tentang surat edaran Bupati, bukan tentang CSR.
“Dimana kita membahas dalam surat edaran Bupati Toba disebut sebagai Pembina dan Pengawas, sehingga apabila ada penyampaian Proposal kepada pihak perusahaan harus melalui rekomundasi Bupati cq Kabag Ekon” tegas Djonggi.
“Apabila kita menyikapi, Bupati dalam hal ini terlibat dalam setiap perusahaan, sehingga ada indikasi membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/ Daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun yang dimaksud dengan menjadi pengurus suatu perusahaan” ungkap Djonggi.
“Kita bukan membahas tentang CSR, kita membahas keikut sertaan Bupati dalam hal penyampaian proposal kepada sejumlah perusahaan, dimana kita menilai adanya indikasi Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten Toba dengan setiap perusahaan, contohnya perusahaan PT Badjra Daya Sentra Nusa (BDSN) yang kerap menerima Proposal” terang Ir. Djonggi sambil senyum.
Menanggapi hal itu, Sekda Toba Audy Murpy Sitorus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp’ nya membenarkan dan menengaskan todak ada masalah dalam hal surat edaran yang secara resmi mengakui sebagai pembina atau pengawasan perusahaan.
“Pak Bupati sebagai pembina / pengawas tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, tidak berkedudukan di Pihak Perusahaan, tetapi sebagai pembina pada tim yang dibentuk Pemkab untuk mengawasi Dana CSR Perusahaan yang ada di Kabupaten Toba” jelasnya membenarkan Bupati bisa rangkap Jabatan.
Lanjutnya kembali, Sesuai Pasal 74 ayat (1) UU Perseroan Terbatas yang berbunyi, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Jadi perusahaan menyediakan anggaran sampai dengan 4% dari keuntungan untuk masyarakat sekitar. Tidak ada kekeliruan, dan tidak ada kelalaian. Kalau harus ada di aturan atau undang undang baru dikerjakan, itu namanya ROBOT. Dalam hal ini Bupati bijak, dan inilah yang disebut kebijakan sebagai seorang pemimpin. Dan kita tetap mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014” jelasnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post