Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Ir. Djonggi Napitupulu Tegaskan Sekda Toba Keliru Menyikapi UU dan Aturan Yang Dibahas Tentang Surat Edaran Bupati, Bukan Tentang CSR

Indigonews.id
16 April 2020 | 12:34 WIB

Sekda Toba : Dalam hal ini Bupati  bijak dan inilah yang disebut kebijakan sebagai seorang Pemimpin.

 

IGNews | Toba – Seputar surat edaran Bupati Toba No :500/169/Setda-Ekon/2019 tentang Permohonan Bantuan Melalui Program dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang dinilai sangat bertentangan dengan UU, dimana dalam surat edaran, Bupati Toba disebut sebagai Pembina dan Pengawas, sehingga apabila ada penyampaian Proposal kepada pihak perusahaan harus melalui rekomundasi Bupati cq Kabag Ekon.

“Dalam pasal 76 huruf c Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/ Daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Kemudian Pasal 76 h yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

“Demikian juga di dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 a menyebutkan pelaksana dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah” jelas Ir. Djonggi I Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara.

Dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Audy Murphy Sitorus keliru menyikapi UU dan aturan, yang dibahas tentang surat edaran Bupati, bukan tentang CSR.

“Dimana kita membahas dalam surat edaran Bupati Toba disebut sebagai Pembina dan Pengawas, sehingga apabila ada penyampaian Proposal kepada pihak perusahaan harus melalui rekomundasi Bupati cq Kabag Ekon” tegas Djonggi.

“Apabila kita menyikapi, Bupati dalam hal ini terlibat dalam setiap perusahaan, sehingga ada indikasi membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/ Daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun yang dimaksud dengan menjadi pengurus suatu perusahaan” ungkap Djonggi.

“Kita bukan membahas tentang CSR, kita membahas keikut sertaan Bupati dalam hal penyampaian proposal kepada sejumlah perusahaan, dimana kita menilai adanya indikasi Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten Toba dengan setiap perusahaan, contohnya perusahaan PT Badjra Daya Sentra Nusa (BDSN) yang kerap menerima Proposal” terang Ir. Djonggi sambil senyum.

Menanggapi hal itu, Sekda Toba Audy Murpy Sitorus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp’ nya membenarkan dan menengaskan todak ada masalah dalam hal surat edaran yang secara resmi mengakui sebagai pembina atau pengawasan perusahaan.

“Pak Bupati sebagai pembina / pengawas tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, tidak berkedudukan di Pihak Perusahaan, tetapi sebagai pembina pada tim yang dibentuk Pemkab untuk mengawasi Dana CSR Perusahaan yang ada di Kabupaten Toba”  jelasnya membenarkan Bupati bisa rangkap Jabatan.

Lanjutnya kembali, Sesuai Pasal 74 ayat (1) UU Perseroan Terbatas yang berbunyi, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Jadi perusahaan menyediakan anggaran sampai dengan 4% dari keuntungan untuk masyarakat sekitar. Tidak ada kekeliruan, dan tidak ada kelalaian. Kalau harus ada di aturan atau undang undang baru dikerjakan, itu namanya ROBOT. Dalam hal ini Bupati bijak, dan inilah yang disebut kebijakan sebagai seorang pemimpin. Dan kita tetap mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014” jelasnya. Freddy Hutasoit

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba