IGNews | Toba – Belum berapa hari, pihak Perum Jasa Tirta 1 melalui Kepala Sub V/2, Teguh Bayu Aji ST membuat bantahan atas indikasi penjualan pasir hasil pengerukan pihak PJT di bantaran sungai Asahan dan bahkan Teguh Bayu Aji mengatakan, bahwa pihak PJT telah melakukan penghijauan di penggiran sungai Asahan, tepat di pinggiran sungai Aek Bolan,Aek Mandosi dan Aek Bolon.
Pantauan sejumlah Media yang turun ke lokasi yang dikatakan telah dilakukan penghijauan di ketiga sungai, ternyata Kepala Sub V/2 PJT 1 terindikasi melakukan pembohongan publik,dimana lokasi yang disebut tidak ada penanaman penghijauan, namun yang ada di lokasi ada semak belukar.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu angkat bicara, “Saya mengingatkan Kepala Sub V/2 PJT 1, menyampaikan bantahan melalu Media haruslah realita dan fakta di lapangan, dimana saya menyampaikan Statemen selama ini sesui dengan realita di lapangan dan bahkan IP2 Baja Nusantara menyurati Badjra Daya Sentra Nusa (BDSN) dan Perum Jasa Tirta dan bahkan Mabes Polri sesuai dengan fakta di lapangan”.
“Ada kegiatan di Perum Jasa Tirta yang sifatnya ilegal untuk memperkaya diri pribadi dan sekelompok, yakni penjualan pasir hasil pengerukan dari sungai Asahan kepada pihak ketiga, apa Kepala Sub V/2 PJT 1 ikut menikmati hasil kerukan pasir ?” tanya Djonggi sambil tertawa terbahak bahak.
“Sudah jutaan kubikasi pasir hasil pengerukan dari sungai Asahan, dan bahkan sejumlah Spoil Bank pasir sudah ada yang kosong,yang menjadi pertanyaan, sudah pada kemana pasirnya pak Teguh Bayu Aji dan pak Maneger Humas pak Zevrin Alam Harahap? tanya Djonggi kembali.
Manejer Humas Zevrin Alam Harahap dan juga Humas anggota Maruli Simanjuntak saat dikonfirmasi Indigonews selalu tidak korperatif. Freddy Hutasoit





Discussion about this post