Ketua DPRD Toba: “Kita akan surati Pemerintahan dan akan kita Pansuskan”.
IGNews | Toba – Lagi, masih dengan PT. Badjra Daya Sentra Nusa (PT. BDSN) Penandatangan Nota Kesepakatan dengan Pemerintahan Kabupaten Tobasa (sekarang Kabupaten Toba), ketika itu Senin (17/01/2011), Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak melalui Asisten Pemerintahan Drs Rudolf Manurung dengan jelas menerangkan bahwa telah disepakati dalam Nota Kesepakatan diantaranya PT. Badjra Sentra Nusa memberikan Kontribusi dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Tobasa (Kabupaten Toba.red) sebesar 1% dari penjualan energi Listrik PLTA Asahan Kepada PT PLN (Persero) dan hal ini bersifat tetap setiap tahun.
Penandatangan Nota Kesepakatan/ Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan di Kantor Bupati Tobasa oleh Kasmin Simanjuntak dengan Bambang P. Hidayat atas nama PT Badjra Daya Sentra Nusa disaksikan Ketua dan anggota DPRD Tobasa Sahat Panjaitan.
Kemudian setelah empat bulan kemudian Nota Kesepakatan tersebut disempurnakan lagi dengan Nota Kesepakatan No.180/73/HK/2011 pada tanggal 20 Mei 2011.
Terkait Nota Kesepakatan tersebut Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara angkat bicara lagi, “Apakah Nota Kesepakatan itu sudah ter-laksana atau ter-realisasi..?” tanya Ir. Djonggi Napitupulu kepada sejumlah Media di Balige, seraya mengingatkan bahwa PAD dari Kabupaten Toba pada Tahun 2019 sebesar Rp.70 M dan Tahun 2020 sebesar Rp 58 M, Senin (20/4/2020).
“Hal Nota kesepakatan ini sangat perlu dikejar didesak buatkan segera Pansus di gedung Rakyat. Wahai… para wakil rakyat yang baru dilantik, yang belum ter-kontaminasi atau terjamah dengan oknum PT. BDSN yang lihai memainkan permainan” himbaunya dengan serius mengingatkan wakil rakyat.
Dikatakan perjanjian Nota Kesepakatan Tahun 2011 jika di-analisa dari Pendapatan Asli Daerah Toba Tahun 2020 menjadi sebesar Rp. 58 M.
“Apa mungkin Nota Kesepakatan itu ter realisasi, atau ada permainan permainan lain antara oknum Pejabat Pemkab Toba bersama sama oknum Anggota DPRD Tobasa dengan oknum PT. Badjra Daya Sentra Nusa…?” tanyanya kembali.
Perlu, hal Nota Kesepakatan ini diperjelas agar masyarakat Toba mengetahui duduk permasalahannya apa Nota Kesepakatan itu untuk mempercepat Pembangunan Toba atau mempercepat kekayaan oknum oknum tertentu di Pemerintahan Toba atau alat ATM oknum anggota DPRD Toba bahkan untuk ikut mempercepat kekayaan oknum PT BDSN,.
“Nah…ini sangat seruh dan menarik untuk diulas di gedung rakyat” pungkasnya.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Ketua DPRD Toba, Efendi Napitupulu SE mengatakan belum pernah mendengar Nota Kesepakatan itu.
“Tolong pak Sekwan cari dulu apa itu Nota Kesepakatan itu ada pertinggal” tanya Ketua DPRD kepada Sekwan DPRD Toba.
“Dan bahkan susunan forum tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan pada Tahun 2018 – 2019 ini tidak ketahui ini, dan bahkan surat Edaran Bupati tentang permohonan bantuan tentang program tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan No 500/169/Setda-Ekin/2019b pada 18 Juni 2019 juga belum kita ketahui selama ini” tegasnya.
Akhirnya Sekwan mendapatkan Nota Kesepakatan yang pertama bulan Januari 2011 namun Penyempurnaan Nota Kesepakatan Bulan Mei 2011 tersebut tidak ada, sehingga Ketua DPRD akan menyurati pihak Pemerintahan Kabupaten Toba untuk selanjutnya kita akan buat Pansus. Freddy Hutasoit





Discussion about this post