IGNews | Toba – Sebagai pembahasan publik saat ini yakni kejelasan pada PT. BDSN, atau yang lazim disebut Humas pada menejemen suatu perusahaan BDSN yang super mewah, bahkan yang sudah di sebut telah memesan Sepeda motor Harley Davidson dengan uang DP Rp. 400.000.000.- sebagai bukti Indent kepada sejumlah masyarakat di kedai Kopi di Balige Kabupaten Toba.
Ada kabar atau informasi yang didapat, Jika PT. BDSN di sebut telah memecat oknum Zevrin Alam Harahap dari menejemen publik relation atau Humas PT. BDSN. Hal ini terbongkar ketika Drs. Sahala Tampubolon menanggapi pemberitaan media online, Minggu sore (19/4/2020).
Drs. Sahala Tampubolon sang mantan Bupati Tobasa, yang juga aktif selaku Anggota DPRD Tobasa pada akhir masa jabatan 2019 lalu mengatakan dalam pesan WhatsApp’nya “Jika oknum Zevrin Alam Harahap telah diblack list dari PT. BDSN, makanya dia merapat ke Perum Jasa Tirta (PJT) 1”
Pada pemberitaan di sejumlah Media, IP2BAJA Nusantara mendesak DPRD Toba dalam hal Ini Komisi B agar bijak mempertanyakan RKTP dan Posisi Zevrin Alam Harahap di F. TJS (F. CSR).
Sebagaimana Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (F. TJSL) Perusahaan yang dibentuk Bupati Tobasa (Toba) yang terdiri dari unsur Pemerintahan, Unsur Perusahaan dan Unsur Masyarakat.
“Jika hal ini adalah Forum Administrasi Resmi, namun pada kenyataan dilapangan, diduga tidak terlaksana” ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Nusantara (IP2BN) Ir. Dojonggi I Napitupulu kepada Media baru baru ini.
Djonggi Napitupulu bahkan mencurigai gedung yang ada di Desa Biusgu Barat, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba yang tidak memiliki Plang Merk apapun disinyalir merupakan modus pengalihan issu disekeliling masyarakat Desa Biusgu Barat Kecamatan Parmaksian guna untuk memperkaya diri dari pengerukan pasir oleh pihak PJT.
Hal ini patut diduga ada oknum Perum Jasa Tirta yang menyewa gedung tersebut agar lebih leluasa memainkan dan memperkuat kegiatan pengerukan Sedimen (Pasir Putih) untuk diperjual belikan guna memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Kegiatan Pengerukan Sedimen (Pasir putih) telah lama berlangsung, diperkirakan mulai Tahun 2014 hingga bulan April Tahun 2020.
“Diminta kepada saudara Teguh Bayu Aji ST selaku pihak yang paling bertanggung jawab dalam menejemen Perum Jasa Tirta 1 yang berkedudukan di Malang Jawa Timur agar segera melakukan survey ke daerah Toba” pinta Djonggi.
“Bukan bertelecomprens di media, juga bukan meminta saran dari Bupati Toba, sebab sebelumnya sudah diatur program BUMN dalam SOP” sebut Djonggi dihadapan puluhan masyarakat sekeliling Aliran Sungai Asahan dari hulu sampai hilir.
Saat dikonfirmasi Manejer Humas PT. BDSN Ir. Zevrin Alam Harahap lewat WhatsApp’nya, juga beliau memilih bungkam, lantaran kemungkinan tidak di ketahui mengenai hal itu.
Menanggapi hal itu, sejumlah masyarakat di Toba mengatakan kepada Indigonews, sudah wajar ditangkap dan dipenjarakan pengambil keuntungan itu, jangan bermodus bagi bagi masker akan tetapi dananya dari hasil penjualan pasir kerukan oleh Perum Jasa Tirta.
“Bahkan kita siap mengadakan aksi dalam hal ini, dengan tujuan agar tidak ada sikap dan sifat pembohongan guna mementingkan pribadi dan sekelompok” ungkap beberapa orang masyarakat Toba. Freddy Hutasoit.





Discussion about this post