Ketua LSM MPN: Bupati Toba agar respek.
IGNews | Toba – Hasil kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara PT. Badjradaya Sentranusa dengan Pemerintahan Kabupaten Toba berupa uang yang menjadi hak daerah harus disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)sesuai dengan Peraturan Perundang undangan. Kemudian, Pemerintahan Daerah wajib menyimpan dan memelihara Naskah Asli kerja sama Daerah dan menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkan himpunan kerjasama Daerah.
Lantas, Nota Kesepakatan Nomor: 01/ Tahun 2011 dan Penyempurnaan Nota Kesepakatan Nomor: 180/73/HK/2011, Bupati Toba Ir. Darwin Siagian seharusnya dapat memberikan penjelasan Nota Kesepakatan dan penyempurnaannya dengan Prinsip itikad baik, transparansi, keadilan dan kepastian Hukum.
“Kita sudah melayangkan surati hari ini ke Bupati Toba dan ditembuskan Ke DPRD Toba terkait ini agar jelas dan terang apa isi Penyempurnaan Nota Kesepakatan itu” sebutnya Edison P Marpaung Sekeretaris Eksekutif IP2Baja Nusantara yang didampingi Direktur Devisi Reaksi Cepat Investigasi Sonanggar BP Napitupulu ST kepada sejumlah Media (27/4/2020) di Balige.
Dikatakan hal ini sangat perlu diketahui masyarakat Toba jangan ada yang menutup nutupi, sekarang zamannya transparansi.
“Apa ada hubungan erat Zevrin Alam Harahap dengan Penyempurnaan Nota tersebut, atau bagaimana peranannya di Penyempurnan Nota Kesepakatan yang berkontribusi satu persen dari PT.BDSN” tegasnya.
Hal senada Ketua LSM Merah Putih Nusantara (MPN), Berlin Marpaung menegaskan Bupati Toba agar respek terhadap surat yang dilayangkan koalisinya IP2Baja Nusantara agar jangan ada pikiran masyarakat Toba bahwa adanya rahasia atau-pun kong kaling kong PT BDSN dengan Pemerintah Toba. Freddy Hutasoit





Discussion about this post