IGNews | Toba – Anggaran Bantuan Sosial yang berdampak Covid- 19 sebesar Rp 4,7 Milyar sumber dana APBD Tahun 2020 yang dipostkan di Dinas Sosial Kabupaten Toba terindikasi adanya korupsi.
Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara, Ir Djonggi I Napitupulu mengatakan permainan permainan haram itu terlihat adanya dugaan tumpang tindih barang seperti beras 10 kg, minyak goteng 1 plastik, satu papan telur eropa dan 1 kg gula kepada sejumlah wartawan Media Online, Kamis (30/4/2020) di Balige
Dijelaskan bantuan CSR/CD dari perusahahan yang terdaftar di Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FTJSLP.red) seperti Beras, minyak makan, Telur Eropa, gula dan super mie, penempatan barang itu di Rumah Dinas Bupati Toba percis diruang meja bundar bersama barang/ jasa dari pihak rekanan Toko Hosing.
“Yang diragukan adalah tidak dapat membedahkan bantuan CSR/CD dari perusahaan dengan Bantuan sosial yang bersumber dari APBD” sebutnya.
Kepala Dinas sosial Kab Toba, Raja Ipan Sinurat yang didamping Tumpal Panjaitan menjelaskan kepada Ketua LSM Merah Putih Nusantara Berlin Marpaung, Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara Ir. Djonggi Napitupulu, Indigonews dan Media Online lainya di ruang staff ahlih Bupati Toba.
Diterangkan pengadaan barang/ jasa di pihak ke tigakan dengan metode penunjukan langsung, Pejabat Pembuat Komitmen Frans Hutapea, Pejabat Pelaksana Tekniks Kegiatan Rusti Hutapea, dan Pemeriksa barang/ jasa adalah Joner Munte, Benget Lubis dan Yuda Simanjuntak serta pengguna Anggarannya adalah Kepala Dinas itu sendiri.
Raja Ipan Sinurat menjelaskan pengadaan barang/ jasa Penunjukan langsung kepada rekanan seperti Toko Hosing dengan kontrak 3800 Paket dengan jenis barang Gula, Telur Eropah satu Papan, Beras 10 kg dan Super Mie satu Kardus dengan harga satu paket kira kira berkisar Rp. 250.000.
Dan paket sembako tersebut sudah di distribusikan ke 13 kelurahan, Guru Paud, Catering, Pelaku seni, wartawan dan Tenaga Honorer di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Toba.
Diakui penyerahan barang/ jasa dari pihak ke tiga Toko Hosin benar diperiksa team dan penempatan barang/ jasa di Rumah Dinas Bupati Toba percis di ruang rapat meja bundar.
Dikatakan yang mendistribusikan barang/ jasa adalah semua Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Toba mulai dari Kadis hingga staf.
“Dan pendistribusian tidak ada honornya atau biayanya“ sebutnya Rajaipan Sinurat.
Menyikapi, Berlin Marpaung dari LSM Merah Putih Nusantara yang dikenal aktivis pendemo Asahan Satu menegaskan sangat janggal pihak ketiga pengadaan barang/ jasa ditempatkan di Rumah Dinas Bupati Toba sehingga mencurigai mana barang dari bantuan CSR dan mana pengadaan barang/ jasa dari Pihak ketig.
”Jangan jangan dugaan barang dari bantuan CSR dibuat menjadi SPJ dari rekanan pihak ketiga” sebutnya.
“Kehadiran FTJSLP harus lebih aktif dan dapat kordinasi dengan Dinas Sosial, dan jika ini dibiarkan semua rancu anggaran bantuan sosial sebesar 4,7 Milyar tidak dapat terdeteksi bahkan terindikasi adanya permainan” ungkapnya.
Sebelumnya Kepada Dinas Sosial Rajaipan Sinurat diruangan Staff ahli Bupati mengatakan bahwa sifat kordinasi antara Dinas Sosial dengan pihak FTJSLP mengenai penanganan Covid- 19 tidak ada.
”kita sifatnya berjalan sendiri” cetusnya.
Kepala Bagian Ekonomi yang juga sebagai Sekretaris di FTJSLP, Eston Sihotang saat dikonfirmasi adanya atau tidak hubungan kordinasi antara FTJSLP dengan Dinas Sosial dalam hal penanganan Covid- 19 mengatakan ”Tentulah ada hubungan kordinasi mengenai pencegahan, pengendalian dan penanganan terdampak Covid dan itu tertuang pada surat Bupati sebelumnya” ungkapnya seraya tidak membenarkan pernyataan Kepala Dinas Sosial. Freddy Hutasoit





Discussion about this post