IGNews | Toba – Warga Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba resahan akibat hancurnya jalan di pemukiman perkampungan karena aktifitas galian C, sesuai pengakuan masyarakat setempat diduga kuat pengusaha tidak memiliki Izin Galian sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kadis Lingkungan Hidup, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat teguran karena kegiatan pertambangannya diduga tidak mempunyai dokumen lengkap sesuai prosedur penatausahaan lingkungan hidup.
“Sudah dua kali pengusaha itu kita beri surat teguran agar mengurus kewajiban atas kegiatannya” ucap Kadis Lingkungan Hidup, Kabupaten Toba Samosir kepada Indigonews, Jumat (1/5/2020).
Pantauan dilokasi lahan kurang lebih seluas 10 hektar yang dikelola HS terdapat sumber daya alam seperti batu padas, tanah urung dan pasir sungai. Jika bukit itu terus dilakukan pengorekan, tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan erosi dan banjir. Sebab bukit tersebut telah mengalami perubahan struktur tanah.
“Beberapa bagian bukit terlihat retak retak dan rawan longsor. Demikian juga para pekerja dilapangan, tak ada satu pun yang menggunakan alat pengaman lengkap” ujar salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Hal ini perlu perhatian khusus dari Pemkab Toba supaya segera ambil sikap tegas. Karena sudah berkaitan dengan lingkungan hidup, sangat rentan dengan keselamatan jiwa manusia, khususnya warga Desa Sionggang Tengah dan Desa Sionggang Utara.
“Kami tak mau menerima dampak dari praktek galian C, dan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terkait situasi ini” ucap masyarakat setempat.
Berulang kali Indigonews kelokasi namun sampai berita ini dilansir pengusaha tidak berhasil dimintai keterangan atas pernyataan masyarakat bahwa tangkahan batu dan pasirnya disinyalir tidak miliki Izin. Rita’M





Discussion about this post