IGNews | Toba – Terkait pemberitaan dimedia online, pengadaan barang/ jasa sebesar Rp. 4,7Milyar sumber dana APBD Tahun Anggaran 2020 yang di Postkan di Dinas Sosial Pemerintahan Toba yang terindikasi adanya pengadaannya tumpang tindi dengan bantuan CSR dari perusahaan. Isteri Bupati Toba gerah dan buat cuitan di Facebook (FB.red) berita tersebut adalah Hoax, sampai dengan menyebutkan nama Tuhannya dan lain lain.
Menyikapi cuitan isteri Bupati di FB, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara kepada sejumlah Media Online mengatakan sangat heran dengan cuitan itu, ada apa urusan Isteri Bupati dengan Pengguna Anggara (PA.red), Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat pelaksana Teknis Kegiatan dan Team Pemeriksa Barang dan kemudian sangat dicurigai ada apa hubungan dengan pihak ketiga rekanan Toko Hosing, Jumat (1/5/2020).
“Pada hal itu semuanya penjelasan dari Kepala Dinas sosial Toba, apa memang penjelasan dari kepala Dinas tersebut Hoax” sebutnya.
“Dikatakan soal barang/ jasa yang diduga tumpang tindi kenapa jadi ibu Bupati Toba menanggapi dugaan tersebut, dan jika tidak benar kenapa ditanggapi?, kemudian kenapa ibu Bupati yang paling aktif dalam hal pengadaan barang/ jasa di Dinas Sosial, ada apa peranan ibu Bupati di pengadaan barang/ jasa yang sudah diatur di Kepres” imbuhnya Djonggi Napitupulu.
Dikatakan hal pengadaan barang/ jasa sebesar Rp.4,7 Milyar akan laporkan ke Lembaga resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU.red) Sumut.
Ir. Djonggi Napitupulu dengan tegas mengatakan wadahnya untuk memberikan alasan alasan bukan di Facebook maupun WhatsApp, namun ada lembaga resmi di Negara tercinta ini yaitu KPPU Sumut.
Dijelaskan semua ada aturan jangan men Just pemberitaan itu Hoax, kemudian dicurigai Ibu Bupati peranannya di Pengadaan barang/ jasa tersebut.
Lain halnya dikatakan Raju Tampubolon salah seorang aktivis yang kerap dalam suatu organisasi menegaskan jangan ada oknum yang mengambil keuntungandari Bansoso Terdampak Covid- 19 di Kabupaten Toba.
“Dalam hal penangan Covid- 19 ini, terutama dalam hal bantuan sembako, janganlah di coba coba mengambil keuntungan, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat teliti dalam hal anggaran penanggulangan dampak Covid” tegasnya.
“Apabila adanya keterlibatan istri nomor satu di Kabupaten Toba ini dalam hal campur tangan pengadaan sembako dari Dinas Sosial Kabupaten Toba, perlu dan sangat perlu jadi perhatian oleh lembaga anti rasuah (KPK) menyikapi ini, dimana sesuai Statemen Ketua KPK Firli, bahwa hukuman bagi pelaku korupsi dana Covid adalah hukuman mati” ujar Raju Tampubolon. Freddy Hutasoit





Discussion about this post