Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Kadis dan PPK Bansos Dinas Sosial Toba Terindikasi KKN, Tentukan Aturan Sesuai Hasrat Oknum Pejabat

Indigonews.id
6 Mei 2020 | 10:44 WIB

Berlin Marpaung: Ada terindikasi mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan.

IGNews | Toba – Pengadaan barang/ jasa untuk menanggulangi dampak Covid- 19 yang terjadi di Kabupaten Toba, Dinas Sosia menetapkan anggaran sebesar Rp.4,7 Milyar sumber dana dari APBD TA 2020.

Pengadaan barang/ jasa yang dilakukan dengan tiga tahap, yakni Tahap Pertama bantuan sosial berupa sembako dengan 3800 Paket dengan harga satuan sebesar Rp. 250.000 per paket dan sudah realisasi.

Namun pengadaan barang tersebut tidak transparan tetapi sangat tertutup, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Frans Hutapea sangat sulit dihubungi, baik melalui HP selulernya maupun di Kantornya.

Bukan itu saja Kepala Dinas Sosial Toba Rajaipan Sinurat sebagai Kuasa Pengguna Angaran (KPA) ikut juga tidak transparan dan sulit dihubungi, baik itu melalui selulernya maupun di Kantornya.

Direktur Indonesia Pemantau Pengadaan Barang/Jasa (IP2Baja) Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu minta agar pengadaan barang/ jasa yang dilakukan Dinas sosial Toba dalam hal ini Rajaipan Sinurat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Frans Hutapea sebagai PPK agar menjelaskan dasar peraturan yang dipakai untuk pengadaan barang/ jasa tersebut.

“PPK dan KPA perlu hadir untuk menjelaskan apakah memakai Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020, dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan korupsi No 8 Tahun 2020 atau Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 berikut Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Pasal 59 ayat 2 keadaan darura huruf (a) bencana alam, bencana non alam dan/atau bencana sosial.
Hal ini yang perlu diperjelas, jangan membuat suasana menjadi kabur” sebutnya Ir Djonggi Napitupulu kepada sejumlah wartawan Media Online di Balige, Rabu (6/5/2020).

Dikatakan pengadaan barang/ jasa dengan 3.800 paket sudah di distribusikan ini baru Tahap Pertama, kemudian Tahap Kedua dan Tahap Ketiga belum terlaksana artinya situasi di Kabupaten Toba untuk dampak Covid- 19 masih Zona Hijau belum Gawat.

Dijelaskan Keadaan belum sangat Darurat, terbukti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB.red) di zona merah status gawat belum ada di kabupaten Toba.

“Lantas, PPK dan KPA Dinas Sosial Toba memakai peraturan perundang undangan yang mana..? untuk pengadaan barang/ jasa tersebut, saya minta aparat hukum segera memeriksa kegiatan ini sepertinya ada celah dugaan permainan KKN” sebutnya.

“Jangan jangan PPK dan KPA mencocok cocokkan peraturan perundangan undang itu dengan salera oknum oknum tertentu dan diduga atau pesanan oknum pejabat” tegasnya.

Demikian juga di katakan oleh Ketua LSM Merah Putih Nusantara, Berlin Marpaung kepada Indigonews di Kantor Bupati yakin bahwa pengadaan barang/ jasa bansos berpotensi terjadi gratifikasi.

”saya percaya bahwa pengadaan sembako sumber dana dari APBD Kabupaten Toba sudah berpotensi gratifikasi, dimana telah terjadi adanya indikasi persekongkolan antara pihak Dinas Sosial dengan penyedia barang Toko Hoshing” jelasnya.

Berlin Marpaung menjelaskan, adanya dugaan terbentuknya wadah Srikandi binaan Ibu Bupati untuk menguasai atau terlibat dalam suatu kegiatan yang bersumber dana dari APBD, contohnya dalam hal pengadaan sembako dalam situasi Covid- 19 saat ini.

“Penyedia barang atau sembako pada situasi Covid- 19 di Kabupaten Toba ini adalah adalah Toko Hoshing,dimana Hoshing adalah salah satu ikut yang bergabung pada Srikandi Kabupaten Toba, sehingga kita mengatakan bahwa gratifikasi korupsi telah terjadi pada pengadaan sembako ini” terang Berlin Marpaung.

Dalam hal ini pada pengadaan barang atau sembako telah bertentangan pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan korupsi No 8 Tahun 2020,dimana KPK KPK mengingatkan agar dalam seluruh tahapan pelaksanaan PBJ, selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi,yakni Tidak melakukan persekongkolan/ kolusi dengan penyedia barang/ jasa sebab Persekongkolan/ kolusi yang biasa terjadi antara penyelenggara negara/ ASN/ pejabat publik dengan penyedia barang/ jasa diantaranya adalah mengatur harga barang/ jasa bersama dengan penyedia, atau mengatur pemenang di antara penyedia, juga tidak memperoleh kickback dari penyedia, sebab kickback adalah pembayaran balik dari penyedia, dimana pembayaran balik tersebut merupakan bagian dari jumlah kontrak yang diterima penyedia.

Inisiatif kickback bisa datang dari penyedia atau dapat juga merupakan persekongkolan/ kolusi antara penyelenggara Negara/ ASN/ pejabat publik dengan penyedia.

Bukan hanya itu, jangan mengandung unsur penyuapan, sebab penyelenggara negara/ ASN/ pejabat publik tidak boleh menerima pemberian atau janji dengan maksud melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewenangannya atau karena pengaruh atau wewenang yang dimilikinya.

Suap menyuap dalam PBJ melibatkan 2 unsur yaitu pemberi suap (penyedia barang/ jasa) dan penerima suap (penyelenggara negara/ ASN/ pejabat publik yang berwenang dalam pengadaan barang/ jasa).

Yang pembicaraan paling kerap adalah tidak mengandung unsur gratifikasi dimana gratifikasi merupakan segala bentuk pemberian dari pihak pihak yang mempunyai hubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan tugas dan kewajiban selaku penyelenggara negara/ ASN/ pejabat publik.

Penyelenggara negara/ ASN/ pejabat publik tidak boleh menerima hadiah atau pemberian apapun, walaupun proses PBJ telah berjalan secara baik sesuai dengan prosedur. Gratifikasi dapat meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi.

Yang terindikasi terjadi saat ini adalah mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan,dimana Penyelenggara negara/ ASN/ pejabat publik dapat memiliki potensi benturan kepentingan dalam pengadaan, misalnya calon penyedia barang/ jasa adalah kerabat/ anggota keluarga/ teman dari penyelenggara negara/ ASN/ pejabat publik yang berwenang baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses PBJ tersebut.

“Situasi tersebut jika tidak dihindari atau tidak dimitigasi maka dapat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, serta mengandung unsur kecurangan dan atau mal administrasi Penyelenggara negara/ ASN/ pejabat publik terindikasi berbuat curang dan atau sengaja memanipulasi administrasi PBJ yang melibatkan pihak penyedia maupun pejabat berwenang dalam PBJ” ucapnya.

“Perbuatan curang dan atau kesengajaan dalam memanipulasi administrasi PBJ yang melibatkan pihak penyedia maupun pejabat benwenang dalam PBJ merupakan bagian dari tindak pidana korupsi” tegas Berlin Marpaung menjelaskan.

Sebelumnya Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Roni Samtana mengatakan akan mempelajari bansos tersebut.

Sebelumnya Indigonews pernah mempertanyakan kepada Pembina Srikandi Toba Brenda Ritawati Aruan yang juga Ibu Ketua PKK Toba serta Bunda Paud, apakah ada hubungan keluarga Ibu Bupati dengan pemilik Toko Hoshing, namun sampai berita ini dimuat, Ibu Bupati tidak bersedia menjawab. Freddy Hutasoit

Share20Tweet12SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Kepala Desa Parsorminan 1 Berupaya Melakukan Suap…!!!

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 19:04 WIB
15

INDIGONEWS - Terkait tidak diberdayakannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Bendahara, Kepala Desa Parsorminan 1, Fridey Pakpahan berupaya coba suap...

Read more
Berita

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pelatihan Satkamling di Desa Manunggal

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 10:07 WIB
15

INDIGONEWS - Polres Pelabuhan Belawan melalui Satuan Binmas melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Peningkatan Kemampuan Satkamling di Aula Desa Manunggal, Kecamatan...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba