Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Jannus Napitupulu; Saya Anak Sebatang Kara, Apakah Hukum Ini Tumpul Ke Atas Tajam Kebawah..?

Indigonews.id
7 Mei 2020 | 02:17 WIB

IGNews | Toba – Kasus penganiayaan yang di alami oleh Jannus Napitupulu menjadi pembahasan masyarakat Toba saat ini, dimana korban dianiaya sekelompok orang secara bersamaan dengan mengalami luka berat di kepala dan harus dijahit, akan tetapi pelaku GN dan RN masih bebas berkekiaran.

“Apakah memang sudah ada perdamaian pada kedua belah pihak dalam kasus penganiayaan ini, sebab melakukan penganiayaan secara berat harus di pidana, walau juga berdamai akan tetapi proses hukum tetap berjaalan” ungkap sejumlah masyarakat di kedai kopi depan Balerong Balige.

“Pasal 170 KUHP (1) Barang siapa dengan terang terangan dan secara bersama sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, tentu ancaman 5 tahun penjara harus di tahan” ucap Lambas Pasaribu SH kepada Indigonews, Rabu (6/5/2020).

Lanjut Lambas, Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana”.

“Syarat penahanan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP di atas dikenal dengan syarat penahanan subjektif artinya terdakwa bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

Pertanyakan Lambas, apalagi kalau terjadi penangguhan dalam kasus penganiayaan berat, tentu tanda tanya kepada penyidik, kenapa bisa tidak ada penahanan dan apa jaminan memberikan penangguhan.

Akan tetapi Lambas Pasaribu SH, MH menyarankan, akibat penganiayaan bersama sama ini, kiranya kepada pihak pelaku penganiayaan dilakukan test urine, sebab dikawatirkan melakukan penganiyaan karena dibarengi Narkoba ataupun minuman.

Kapolsek Balige, AKP JP Aruan saat di konfirmasi mengatakan “Saat ini kita tetap melakukan pemeriksaan, untuk dalam kasus ini dan yang lainnya kita tetap sifatnya netral, kita tidak mau dipengaruhi atas kasus ini dan yang lainnya”.

Jannus Napitupulu merasa heran, apakah hukum ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah, dimana dirinya manusia hidup sebatang kara, tukang becak untuk mendapat hidup, akan tetapi rasa trauma dan ketakutanya masih melekat, bahkan akibat kejadian ini dia selalu merasa pening dan tidak tau akibat benturan batu yang di pukul ke kepalanya, dan saat ini tidak punya uang untuk periksa ke dokter. Freddy Hutasoit

Share28Tweet18SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Kepala Desa Parsorminan 1 Berupaya Melakukan Suap…!!!

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 19:04 WIB
15

INDIGONEWS - Terkait tidak diberdayakannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Bendahara, Kepala Desa Parsorminan 1, Fridey Pakpahan berupaya coba suap...

Read more
Berita

Berawal Kebohongan Akhirnya Kepala Desa Parsorminan I Mengakui…!!!

Indigonews.id
28 Agustus 2025 | 09:42 WIB
15

INDIGONEWS - Kepala Desa tidak bisa belanja Dana Desa (DD) tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) karena pengadaan barang dan jasa...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba