IGNews | Toba – Hasil kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara PT. Badjra Daya Sentra Nusa (BDSN) dengan Pemerintahan Kabupaten Toba berupa uang yang menjadi hak daerah harus disetor ke Kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Peraturan Perundang undangan.
Kemudian, Pemerintahan Daerah wajib menyimpan dan memelihara Naskah Asli kerja sama daerah dan menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkan himpunan kerjasama daerah. Lantas, Nota Kesepakatan Nomor: 01/ Tahun 2011 dan Penyempurnaan Nota Kesepakatan Nomor: 180/73/HK/2011, Bupati Toba Ir. Darwin Siagian seharusnya dapat memberikan penjelasan Nota Kesepakatan dan penyempurnaannya dengan Prinsip itikad baik, transparansi, keadilan dan kepastian Hukum. Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB St Sabaruddin Tambunan Amd kepada sejumlah Wartawan Media Online dan kepada sejumlah LSM di ruang kerjanya di DPRD Toba, Jumat (8/5/2020).
“Kita sudah pernah koordinasi dengan pihak PT. BDSN di pusat, mereka mengatakan bahwa mereka dalam tahap menunggu dari pihak Pemerintah Kabupaten Toba, jadi kita bingung saat ini,dimana kendala sebenarnya,sebab sudah ada aturan atau Perda yang mengatur tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan pajak” ujar Sabaruddin.
“Bukan hanya itu, tolong dipertanyakan tentang terowongan milik Inalum yang di kuasai oleh pihak PT. BDSN saat ini, mengetahui tidak Pemerintah Kabupaten Toba dalam hal ini, juga mengenai konstribusi oleh pihak Asahan I, II dan III apakah sudah ada kejelasannya kepada Pemerintah Kabupaten Toba?” tanya Sabaruddin kembali.
Untuk itu, jangan ada kata pembatalan nota kesepakatan antara pihak Pemerintah dengan pihak BDSN, dimana nota kesepakatan itu telah di setujui sebelum diresmikan oleh Presiden RI SBY.
Menanggapi hal itu, Ketua Aktifis Merah Putih Nusantara Berlin Marpaung menyampaikan “Pemerintah Kabupaten Toba dalam hal menyikapi nota kesepakatan dengan pihak BDSN harus terbuka pada publik, dan juga sifatnya harus jemput bola, dimana nota kesepakatan 1% dari hasil penjualan harus di setorkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Toba sebagai pertambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab apabila ini tidak disetorkan yang rugi adalah masyarakat Toba,bukan Pemerintah,sebab dana 1% peruntukannya untuk Pembangunan”.
“Kita sebagian dari Forum Masyarakat Toba Peduli Pembangunan, Akan turun kejalan apabila pihak Eksekutif tidak mendesak kesepakatan 1% dari BDSN dan bahkan siap duduk bersama bersama Kapolda Sumatera Utara untuk membahas atas nota kesepakatan pihak Pemerintah Kabupaten Toba dengan pihak BDSN yang tidak kunjung terealisasi” tegas Berlin Marpaung.
Sebelumnya Kabag Perekonomian Eston Sihotang kepada Indigonews baru baru ini mengatakan Nota kesepakatan itu telah dibatalkan, dengan alasan tidak ada aturan yang mengatur, kata Wakil Bupati saat dianya dipanggil keruangan Wakil Bupati.
“Kita sudah melayangkan surati baru baru ini ke Bupati Toba dan ditembuskan Ke DPRD Toba terkait ini agar jelas dan terang apa isi penyempurnaan Nota Kesepakatan itu” sebutnya Ir. Djonggi I Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara.
Dikatakan hal ini sangat perlu diketahui masyarakat Toba jangan ada yang menutup nutupi, sekarang zamannya transparansi.
“Apa ada hubungan erat Zevrin Alam Harahap dengan Penyempurnaan Nota tersebut, atau bagaimana peranannya di Penyempurnan Nota Kesepakatan yang berkontribusi satu persen dari PT. BDSN” cetusnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post