Djonggi Napitupulu: Desak Proses Pengadaan Barang/Jasa di ulang mumpung belum dibayar.
IGNews | Toba – Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Toba, Darwin Siagian meminta masyarakat berpikir positif dan jangan percaya kepada berita yang tidak benar terkait dengan bantuan sembako untuk masyarakat.
Berikut penjelasan Darwin Siagian, yang juga Bupati Toba, kepada para wartawan pada 4 Mei 2020 di posko Gugus Tugas di depan kantor bupati di Balige:
“Di media ada saya baca bahwa ada katanya korupsi di Dinas Sosial. Apa yang dikorupsi? Uangnya saja masih belum dipakai, uangnya masih di Keuangan, di mana dia korupsinya? Tolong disampaikan kepada masyarakat supaya kita ini berpikiran positiflah. Belum apa apa sudah dibilang korupsi” demikian dilansir dari situs: www.tobasamosir.go.id miliki dinas Kominfo Toba.
Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu menyikapi dengan menjelaskan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 yaitu tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK.red) menerbitkan Surat Pesan yang disetujui oleh Penyedia (Toko Hoshing.red) dan PPK meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga Barang, kemudia melakukan Pembayaran berdasarkan Barang yang diterima.
Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruh-nya). Dijelaskan pengadaan barang/ jasa yang dilaksanakan Dinas sosial Toba untuk penanganan dampak Covid 19 sebesar Rp.4,7 Milyar dengan tiga tahap, tahap pertama sudah dilaksanakan dan sudah di distribusikan sebanyak 3800 paket dengan harga sebesar Rp. 250 ribu /paket.
Terang Djonggi, lantas Bupati Toba mengatakan dalam konfrensi Persnya bahwa belum dibayar, kenapa….?, perlu dicurigai seharusnya pesanan tersebut harus di bayarkan atau dengan Pembayaran uang muka kepada Penyedia (Toko Hoshing.red).
Djonggi menerangkan Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 tidak melakukan Persekongkolan/ kolusi dengan Ppenyedia barang/ jasa.
Persekongkolan/ kolusi yang biasanya terjadi antara Penyelenggaran Negara/ ASN/ Pejabat Publik dengan penyedia barang/ jasa diantaranya adalah mengatur harga barang/ jasa bersama dengan penyedia.
Dikatakanya, ada apa hubungan Bupati Toba, Ir Darwin Siagian dengan penyedia (Toko Hoshing.red) sementara pesanan barang/ jasa yang diterbitkan oleh PPK sejumlah 3800 paket sembako sudah didistribusikan ke masyarakat Toba.
“Ada apa..??, atau apa ada…….” tanya Djonggi dengan senyum.
Djonggi Napitupulu mendesak agar pihak berwenang melakukan lidik PPK diduga terjadinya persekongkolan dengan pihak Penyedia.
“Tolong ditinjau kembali penyedia jasa, tolong diulang kembali proses pengadaan barang/ jasa mumpung belum dibayar itu adalah uang rakyat” harapnya.
Dengan tegas Djonggi mendesak agar proses pengadaan barang/ jasa diulang kembali, disinyalir prosesnya tidak sesuai dengan SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020 dan SE KPK Nomor 8 Tahun 2020. Freddy Hutasoit





Discussion about this post