IGNews | Siak – Polres Siak mengamankan satu orang yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penistaan Agama melalui media sosial (Medsos). Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Siak. Pelaku RS (27) bekerja sebagai buruh lepas warga Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis, Kabuapaten Siak.
Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP. Faizal Ramzani SH, SIK, MH menerangkan Kronologis terjadinya tindak pidana “Pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2020 sekira pukul 11.45 Wib, RS Membuat Status kalimat di Akun media Sosial Facebook miliknya dengan Kalimat Persik seperti apa ini. Kasihan disertai Postingan Foto Seekor Anjing Menggunakan Sorban dengan tulisan Allah SWT.
Dengan adanya Postingan tersebut, DP mengomentari Postingan dengan kalimat “Apa maksudmu Bos ? Mau nyari Perkara” serta memviralkan Postingan tersebut dengan cara membagikan dan Menandai AF dan 8 orang lainya.
Sekitar Pukul 12.00 Wib, RS Menghapus Postingan Status Fecebook di Karenakan telah viral dan di bagikan Sebanyak 15 Kali serta banyak komentar yang masuk.
“Dengan beredarnya di Media Sosial Facebook terkait Kasus tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH merintahkan kanit reskrim IPTU Arpandy SH utuk melakukan penyelidikan, selanjutnya piket fungsi Polsek Kandis dan Babinkamtibmas Kampung Libo Jaya melakukan penyelidikan terhadap pemilik Akun Facebook tersebut.
“Sekira Pukul 15.10 Wib Bhabinkamtibmas Kampung Libo Jaya Brigadir S.H Pakpahan bersama Piket Fungsi di bantu Bhabinsa Kampung Libo Jaya Koptu Satria mengamankan RS di rumahnya yang beralamat di Kampung Libo Jaya dan seterusnya membawa RS Ke Polsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan” terang AKP Faizal.
Pelaku, RS menerangkan kepada penyidik bahwa ia mendapatkan postingan gambar anjing bersorban dengan tulisan Allah SWT dari grup facebooknya di gorontalo kemudian diunggah ulang di status facebooknya dengan menambahkan kalimat “Persik seperti apa ini… kasihan”.
Lebih jelas nya AKP Faizal memaparkan bahwa maksud dan tujuan pelaku memposting agar siapa saja yang berteman dengan dia (pelaku) di facebook dapat melihat postingan yang dia unggah sebagai bentuk melecehkan Dan pelaku mengakui melakukan secara sadar memposting kalimat serta gambar tersebut dengan menggunakan Handphone dan akun pribadinya.
“Kalau terpenuhi unsur pelaku akan kita jerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE no 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar” tutup AKP Faizal.
Ditempat terpisah, Aliansi Masyarakat Muslim Kecamatan Kandis (AMKK) melalui Ustadz Mester Hasuhunan Hamzah pada media ini menuturkan “Kami menyampaikan dukungan penuh kepada Polres Siak untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga sampaikan agar kasus ini jangan berhenti dengan meterai 6000. Mari kita semua kawal proses penanganan kasus ini agar berjalan dengan baik dan benar”.
Semasa bulan ramadhan 1441 H, terungkap ada dua pelaku ujaran kebencian warga Kecamatan Kandis yang telah diamankan di Mapolres Siak, yaitu SS Warga Kampung Kandis yang menulis komentar berbunyi penistaan agama dan terbaru ini adalah RS, Warga Kampung Libo Jaya. Hal ini tentunya dikhawatirkan merusak keharmonisan keberagaman umat beragama di Kandis yang terkenal akan kemajemukan beragamanya. Puji Efendi





Discussion about this post