IGNews | Toba – Memang Pemerintahan Kabupaten Toba ada ada saja, belum selesai Nota Kesepakatan dengan PT. Badjra Daya Sentra Nusa (PT. BDSN) tentang kontribusi satu persen, muncul lagi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau FTJSLP yang perlu ditinjau kembali karena dicurigai wadah persekongkolan, Kemudian akhir akhir ini ramai diperbincangkan soal Bansos untuk menangani Dampak Covid- 19 sebesar Rp. 4,7 Miliar yang bersumber dari APBD TA 2020, adanya terindikasi Kolusi diduga ada campur tangan istri Bupati Toba, BR Ketua Dewan Penasehat Srikandi.
Bukan itu saja, Enam Rumah Adat Batak adalah merupakan Cagar Budaya yang berusia ratusan tahun yang terletak di Jalan Singamangaraja Kota Balige, Kabuapaten Toba berdiri sebelum Indonesia Merdeka. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu memaparkan bukti “Toba ada ada saja” kepada Indigonews, Minggu (10/5/2020) di Balige.
Dijelaskan, mulai terbentuknya Kabupaten Tobasa Tahun 1999 kepemimpinan Bupati Sahala Tampubolon, kemudian dilanjutkan Monang Sitorus, berikutnya Kasmin Simanjuntak selalu menghargai Benda Cagar Budaya. Lain hal dengan kepemimpinan Bupati Toba Ir. Darwin Siagian yang dapat mengubah bentuk dan atau warna serta memugar benda cagar budaya.
Ir. Djonggi I Napitupulu Putra asli Jalan Singamangaraja Balige mengkritik Gedung Galery Dekranasda Toba, sebab beraninya Pemerintahan Kabupaten Toba mengubah satu bentuk dari enam rumah Adat Batak atau disebut Balerong Balige.
“Kan luar biasa, apa itu Toba Hebat“ kritiknya.
Diterangkan Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya Pasal 15 angka 2 Tanpa Izin dari Pemerintahan setiap orang dilarang, huruf (d) mengubah bentuk dan atau warna serta memugar benda cagar Budaya.
“Jika tidak salah anggaran untuk perubahan satu balerong tersebut yang diubah menjadi Galery Dekranasda ada di Dinas Koperindag Toba pada waktu itu Kepala Dinas Marsarasi Simanjuntak” jelas Djonggi.
“Untuk itu Kepala Dinas Koperindag Toba pada waktu itu Marsarasi Simanjuntak, sekarang menjadi Kepala Dinas ketahanan Pangan agar bertanggung jawab dalam hal ini” harapnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Marsarasi Simanjuntak yang sebelumnya Kepala Dinas Koperindag Toba, saat konfirmasi melalui selulernya atas perubahan status Balerong menjadi Galery Dekranasda yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya mengatakan tidak ada bertentangan dengan UU yang dimaksud karena hanya perubahan warna.
”Tidak ada bertentangan itu dengan UU Nomor 5 Tahun 1992, sebab Balerong itu belum masuk pada kategori Benda Cagar Budaya dan juga kita hanya membuat perubahan warna pada bangunan” jawabnya dengan yakin tidak ada yang salah. Freddy Hutasoit





Discussion about this post