IGNews | Simalungun – Surat Menteri Keuangan Nomor: S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang pemberhentian pengadaan barang/ jasa yang dianggarkan dari DAK selain bidang pendidikan dan kesehatan, namun hal ini tidak dipatuhi Kepala Dinas PU Kabupaten Simalungun, Benny Saragih karena saat ini ada proyek fisik berjalan.
Proyek pembangunan SPAM di Dusun Simanjoloi, Nagori Bandar Manik, Kecamatan Pamatang Sidamanik dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.207.755.620.79 terkesan dipaksakan saat pandemi Covid- 19 kuat dugaan karena pelaksana kegiatan, CV. Sibuttulu Jaya disinyalir telah memberikan kewajiban tahun sebelumnya.
Hal ini menjadi potret bahwa Kadis PU tidak mengindahkan atau seakan secara terang terangan mengkangkangi surat Menkeu tersebut. Sehingga mencuat pertanyaan akan dianggarkan dari mana pagu tersebut.
Kepala Dinas PU Kabupaten Simalungun, Benny Saragih maupun PPK yang kerap menangani proyek SPAM, Jamaen Purba berulang kali dihubungi melalui selular namun tidak berhasil. Setelah mendapat informasi ternyata PPK Proyek tersebut bernama Hotman Saragih. Tim





Discussion about this post