IGNews | Toba – Atas dugaan kasus pengadaan barang/ jasa pada keperluan dampak Covid- 19 yakni pada pengadaan sembako di Pemerintahan Kabupaten Toba, yang terindikasi ada unsur benturan kepentingan pada pengadaan, dimana pada Surat Edaran KPK No 8 Tahun 2020 tentang penggunaan dana pada pengadaan barang/ jasa dalam hal percepatan penanganan Covid- 19.
“Dimana pada Nomor 3 butir E dikatakan Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan. Penyelenggara Negara/ ASN/ Pejabat publik dapat memiliki potensi benturan kepentingan dalam pengadaan, misalnya calon penyedia barang/ jasa adalah kerabat/ anggota keluarga/ teman dari Penyelenggara Negara/ ASN/ Pejabat publik yang berwenang baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses PBJ tersebut. Situasi tersebut jika tidak dihindari atau tidak dimitigasi maka dapat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi” ucap Berlin Marpaung Aktifis Merah Putih Nusantara, Selasa (12/5/2020) Dikantor DPRD Toba.
Sementara yang terjadi saat ini pada pengadaan sembako di Pemkab Tobasa terindikasi adanya benturan kepentingan pada pengadaan sembako, dimana penyedia sembako merupakan kerabat ataupun teman penyelenggara yakni pemilik Toko Hoshing, dan juga sebagai Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dimana istrinya masuk dalam wadah organisasi Srikandi yang dewan pembinanya merupakan Istri Bupati.
“Untuk itu kita menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepantasnya sudah dapat membidik atau mengungkap kasus pengadaan sembako di Kabupaten Toba,dimana sudah terindikasi kuat ada persekongkolan” tegasnya.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat di konfirmasi Indigonews melalui WhatsApp’nya belum memberikan tanggapan atas dugaan indikasi terjadi pelanggaran pada Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 di Kabupaten Toba, dimana telah terjadi unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan, sebab Penyelenggara Negara/ ASN/ Pejabat publik terlibat memiliki potensi benturan kepentingan dalam pengadaan, yakni calon penyedia barang/ jasa adalah merupakan kerabat/ anggota keluarga/ teman dari Penyelenggara Negara/ ASN/ Pejabat publik yang berwenang baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses PBJ. Freddy Hutasoit





Discussion about this post