IGNews | Toba – Enam Rumah Adat Batak yang berdiri kokoh peninggalan zaman Belanda di Jalan Singamangaraja Kota Balige Kabupaten Toba, satu dari enam Rumah adat Batak yang dirubah menjadi Galery Dekranasda berbiaya ratusan juta sumber dana dari APBD Tahun 2018.
Sebelumnya Galery Dekranasda Kabupaten Toba berlokasi di Dinas Balai wilayah sungai sumut milik propinsi percis di depan Kantor Pos Balige.
“Entah..perencanaan apa timbul dibenak Kepala Dinas Koperindag Toba ketika itu, atau diduga ada titipan dari oknum tertentu untuk membangun Galery Dekranasda dengan mengubah wujud asli dari bangunan Rumah Adat Batak atau Balerong Balige sehingga tiang-tiang rumah adat Batak tersebut tidak terlihat” tutur Ketua Aktifis Merah Putih Berlin Marpaung kepada Indigonews (12/5/2020) di Balige.
Diterangkan dalam Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya Pasal 15 angka 2 Tanpa Izin dari Pemerintahan setiap orang dilarang, huruf (d) mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar Budaya.
“Ironisya justru Pemerintahan Kab Toba abaikan Undang-undang tersebut dan merencanakan pembangunan itu, tolong dikembalikan rumah adat Batak tersebut ke habitatnya” ujar Berlin Marpaung.
Dikatakan dengan keheranannya mengapa mesti dirubah wujud aslinya Rumah Adat Batak tersebut, diharapkan agar meninjau kembali perencanaanya dan jangan hanya membuat pencitranan saja.
Ketika hal ini dikonfirmasi dengan Marsarasi Simanjuntak Ketika itu sebagai Pengguna Anggaran Di Dinas Koperindag Toba mengatakan bahwa yang menngatur dalam Perbup belum ada.
“Itu bangunan Galery Dekranasda sudah baik dan bagus bahkan tidak ada titipan oknum tertentu” sebutnya kepada Indegonews dan Media Online lainnya yang didampingi Ketua Aktifis Merah Putih Berlin Marpaung dan Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara Ir Djonggi I Napitupulu.
Ketika ditanya tentang Perbup tidak ada tentang Benda Cagar Budaya terkait Rumah Adat Batak atau disebut Balerong. Marsarasi Simanjuntak mengatakan tidak sempat memikirkan kearah situ.
“Mungkin sangat sibuk sehingga tidak terpikirkan” ujarnya.
“Bukan itu saja ketidak sempatan untuk mendaftarkan Rumah Adat Batak, saya rasa bukan disini” ujar Simanjuntak.
Dalam Menyikapi pendaftaran Benda Cagar Budaya dan Perbub Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara Ir Djonggi Napitupulu mengharapkan agar Bupati Toba tanggap dalam hal ini agar masyarakat Khusunya penduduk setempat dan para perantau asal Toba disaentro Nusantara bahkan diluar Negeri mendapatkan kepastian bahwa Enam Balerong Balige adalah Benda Cagar Budaya.
Dijelaskan seperti dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya dan Pendaftaran Cagar Budaya, Pasal 5 Benda, Bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau struktur Cagar Budaya apabila memmenuhi kriteria berusia lima puluh tahun lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Freddy Hutasoit





Discussion about this post