IGNews | Simalungun – Makin menarik perhatian kinerja Pemkab Simalungun melalui Gugus Tugas Covid- 19, sebelumnya Bupati Simalungun dan juga bertindak Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid- 19, Dr. JR. Saragih SH, MM dengan tegas mengumumkan bahwa RSUD Tuan Rondahain yang beralamat di areal perkantoran Pemerintahan Kabupaten Simalungun, RSUD Perdagangan dan RSUD Parapat adalah Rumah Sakit rujukan resmi pasien Covid- 19.
Sehingga anggaran yang telah digelontorkan untuk pembenahan 3 RSUD dalam penanganan Covid- 19 terkesan mubajir dimana adanya permainan anggaran, karena dalam penanganan Covid- 19 tidak harus ada perencanaan tetapi anggaran penyesuaian sesuai kebutuhan.
Kadis Kominfo juga sebagai Jurubicara Gugus Tugas Covid- 19 Kabupaten Simalungun, Wasin Sinaga ketika dikonfirmasi prosedur penetapan RS Darurat tersebut sudah sesuai peraturan dan dasar dugaan dipaksakanya pembuatan RS darurat tersebut namun tidal bersedia memberikan komentar.
Hal yang sama juga dilakukan Humas Gugus Tugas Covid- 19 Simalungun, Akmal Siregar ketika dikonfirmasi prosedur dan pengadaan Alkes baik Rapied Test maupun Swab Test RS Darurat serta status 3 Rumas Sakit Umum Daerah yang sebelumnya ditetapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan resmi Covid- 19 juga memilih bumkam. Tim





Discussion about this post