IGNews | Lingga– Seakan tak mengindahkan maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/lll/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dan Surat Edaran Bupati Lingga maupun terkesan menunjukkan taring bahwa kebal hukum dan tidak takut akan penegak hukum di Kabupaten Lingga, saat bulan suci ramadhan dan pandemi Covid- 19 tempat hiburan “Karaoke 589” beralamat dijalan Raya Setajam Kota Dabo Singkep yang hanya berjarak kurang lebih 2Km dari Mapolres Lingga tetap beroperasi.
Anehnya, karaoke 589 beroperasi tiap hari tanpa adanya penertiban dari Satpol PP maupun Kepolisian, pantauan Indigonews selama 3 hari berturut turut ( 8 – 10 Mei 2020) dijam yang sama mulai pukul 23.00 – 02.00Wib tempat hiburan tersebut ramai pengunjung, seakan tidak adanya persoalan penyebaran Virus Corona dan tidak menghargai bulan suci ramadhan.
Issu miring mencuat kuat dugaan karaoke tersebut menjadi tempat perselingkuhan dan tempat kaum adam – hawa melakukan mesum, sehingga masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lingga maupun Aparat Penegak Hukum secepatnya mengambil sikap dan sudah layak mencabut izin operasional dan izin usahanya karena tidak menghargai bulan suci ramadhan dan tidak peduli akan pandemi Covid- 19. Metio’S




Discussion about this post