Kejari Tobasa, Robinson Sitorus SH, MH: Nanti saya tanyakan Kasi Intel dan Pidsus.
IGNews | Toba – Kasus dugaan korupsi perjalanan rombongan PKK ke Lombok pada Tahun Anggaran 2016 menjadi bahan perbincangan di tengah tengah masyarakat, bahkan juga di Media Sosial sangat di perbincangkan, lantaran selama ini terindikasi di diamkan, bahkan disebut juga kasus ini telah di hentikan penyelidikannya, hal itu dikatakan oleh Aktifis Merah Putih Berlin Marpaung kepada Indigonews, Selasa (19/5/2020) di Gedung DPRD Toba pada saat acara LKPJ Bupati.
“Kita sangat menyayangkan, kenapa tidak ada tindak lanjut kasus ini dan bila kita pikirkan, kenapa kasus mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus telah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun proses hukum tetap berjalan, bahkan beliau divonis oleh pengadilan Tipikor, kenapa kasus PKK dan Pengadaan Durian dari Pertanian dihentikan atau tidak dilanjutkan ?” tanya Berlin Marpaung dengan muka sedikit geram.
“Kita meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Tobasa, dimana kasus PKK dan Pengadaan Durian dari Dinas Pertanian agar ditindak lanjuti kembali, dan tolong dibatalkan pemberhentian penyelidikannya, dan jangan tunggu sampai kami masyarakat turun kejalan” harap Berlin Marpaung dengan tegas.
Salah seorang Praktisi Hukum Togap Rajuandi Sianturi SH saat dikonfirmasi mengatakan “Sesuai dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menurut pasal 4 UU Tipikor, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana, itupun jika penyidikan telah dimulai, sebab pengembalian itu merupakan suatu upaya mengurangi sangsi pidananya saja”.
“Dalam kasus PKK ini, kiranya pihak Kejaksaan patuh kepada UU Tipikor dan juga UU No 20 Tahun 2001, sebab yang dikatakan penyelamatan uang negara tentu harus mengikuti UU dan aturan dan serta menghilangkan kata kebijakan, karena ini adalah penyelamatan uang negara” ujar Togap Rajuandi Sianturi SH.
Kejari Tobasa Robinson Sitorus SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan “Nanti saya tanya ke Bidang Pidsus dan Bidang Intel,karena saya baru 5 bulan dan tidak ada nanganin kasus tersebut. Tapi pada dasarnya jika di penyelidikan ada pengembalian berarti tdak ada lagi kerugian negara”.
Sebelumnya pihak Intel dan Pidsus dikonfirmasi mengatakan karena lebih besar DIPA dalam penyelidikan kasus ini dari pada kasus dugaan korupsi ini, sehingga penyeledikan kasus ini di hentikan.
Mendengar hal yang disampaikan oleh Kejari, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu mengatakan “Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum ini, dimana dua mantan Bupati yakni Monang Sitorus dan Pandapotan Kasmin Simanjuntak tetap menjalani hukuman walau juga kerugian negara di kembalikan”.
Tidak ada alasan mengatakan, karena besaran biaya Kejaksaan untuk melakukan penyidikan kasus korupsi dibanding kasus yang dikorupsikan yang nilai kecil sehingga ada pemberhentian penyidikan.
“Kita mengharapkan keadilan pada penegakan hukum, dimana pada UU Tipikor tidak ada tertulis antara kaya dan miskin” tegas Djonggi dengan muka geram. Freddy Hutasoit





Discussion about this post