IGNews | Lingga – Beredar kabar di kalangan masyarakat Kabupaten Lingga tentang keikut sertaan salah seorang ASN konon akan digadang salah satu Partai ikut dalam Pilkada mendatang bahkan diduga ASN tersebut berpolitik aktif serta sudah berani memampangkan fotonya distiker dengan para pengurus Partai warna Kuning tesebut.
Belakangan juga sudah banyak alat peraga kampanye seperti stiker, spanduk, baliho yang tepasang diruas ruas jalan besar akan niat M. Ishak ikut serta dalam pesta demokrasi tersebut, bahkan dirinya tidak takut menggunakan baju atribut Partai yang berlambang pohon beringin tersebut.
Anehnya, ASN aktif tersebut seakan leluasa menggunakan baju dan atribut Partai Politik untuk melakukan sosialisasi ditengah tengah masyarakat tanpa adanya larangan dari Bawaslu Kabupaten Lingga, bahkan terkesan pembiaran.
Kepala Dinas BKD Kabupaten Lingga, Ruliadi membenarkan bahwa M. Ishak sudah mengajukan permohonan pensiun tetapi sampai saat ini masih dalam tahap proses.
“Benar adanya kalau M. Ishak sudah mengajukan permohonan pengunduran diri semua masih dalam proses karena beliau dari Kepala Dinas Golongan 4C maka surat permohonan tersebut di tanda tangani oleh presiden, tapi sudah kami ajukan tinggal tunggu nomor registernya, kalau status apakah masih ASN aktif atau tidak status Ishak tentu sebelum SK pengunduran diri ditanda tangani tentu masih berstatus aktif” jelasnya melalui selular.
Ruliadi menjelaskan, BKD tidak menegur karena M. Ishak sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari ASN, tentu tidak lagi peduli dengan tegur atau larangan.
“Sebaiknya pertanyakan dengan Banwaslu, saya rasa mukin beliua punya kewajiban” tutupnya.
Ketua Banwaslu Kabupaten Lingga, Roni menjelaskan akan membentuk tim investigasi untuk hal tersebut, Rabu (20/5/2020) melalui pesan WhatsApp.
“Kita akan bentuk tim untuk melakukan investigasi terkait maslah ini apakah ada pelanggaran atau tidak” tutur Roni.
“Ketika ada pelanggaran maka Banwaslu Kabupaten lLingga bisa memberikan sanksi sesuai dengan peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang kode etik dan Peraturan Dewan Komisi Pengawas Pemilu ( DKPP) Bab V, Pasal 18 Tentang Kode Etik” jelasnya. Metio’S





Discussion about this post