Ir. Djonggi Napitupulu: Minta kembalikan Balairong ke waujudnya.
IGNews | Toba – Enam Rumah Adat Batak adalah merupakan Cagar Budaya yang berusia ratusan Tahun yang terletak di Jalan Singamangaraja Kota Balige, Kabupaten Toba berdiri sebelum Indonesia Merdeka.
Ir. Djonggi I Napitupulu selaku Direktur IP2 baja Nusantara Meminta Bupati Toba, Ir Darwin Siagian agar mengembalikan wujud asli Rumah Adat Batak atau Balairong Balige.
“Saya kira sudah keliru Galery Dekranasda Toba yang dibangun di salah satu Balairong Balige dengan ratusan juta rupiah sumber dana dari APBD” Djonggi kepada Indigonews, Minggu (24/5/2020) di Balige.
Djonggi mengkritik Gedung Galery Dekranasda Toba, sebab beraninya Pemerintahan mengubah satu bentuk dari enam Rumah Adat Batak atau disebut Balairong Balige.
Diterangkan Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya Pasal 15 angka 2 Tanpa Izin dari Pemerintahan setiap orang dilarang, huruf (d) mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar Budaya.
Kemudian dijelaskan Perda No 12 Tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017 -2037. Pasal 29 angka (3) kawasan cagar Budaya terdiri atas: huruf (a) Balairung Pusat Pasar Balige Kecamatan Balige.
“Artinya Bupati Toba Ir Darwin Siagian gagal paham tentang Undang undang Nomor 5 Tahun 1992 dan Perda No:12 Tahun 2017, sekali lagi diminta Bupati Toba agar segera mengembalikan satu Balairong Balige yang disulap sebagai Galery Dekranasda, apa tidak ada perencanaan, apa tidak dikaji Filosopinya, apa tidak baca Peraturan?” tanyanya Djonggi yang berlatar ilmu Arsitektur.
Tentu Kepala Dinas Koperindag Marsarasi Simajuntak pada waktu itu harus bertanggung jawab atas pembangunan Galery Dekranasda tersebut.
“Jangan menghambur hamburkan uang rakyat, kembalikan ke wujud semulah, ada ada saja” ujarnya.
Sebelumnya Marsarasi Simanjuntak mengatakan kepada Indigonews dan juga sejumlah LSM di kantornya mengatakan bahwa Balerong belum di Perdakan.
“Bahwa itu sudah baik dan tidak masalah dan saya kira itu bukan merupakan cagar Budaya, dan itu belum memiliki Perda, sehingga salah satu Balerong di robah menjadi Galery Dekranasda Kabupaten Toba” jelasnya.
Juga hal ini di sampaikan oleh Berlin Marpaung selaku aktifis Merah Putih Nusantara mengatakan “Merubah sesuatu harus melalui beberapa kajian dan analisis,dimana untuk merubah sesuatu pasti akan memiliki nilai atau makna yang tentunya akan menghasilkan nilai positif”.
“Bukan hanya itu saja, berdasarkan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu, pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya Bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan” jelansya.
Ditegaskanya, Dalam rangka menjaga Cagar Budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang berada di lingkungan air, diperlukan kebijakan yang tegas dari Pemerintah untuk menjamin eksistensinya, jangan asal seenaknya saja pemerintah melakukan perubahan melalui penghamburan uang negara demi kepentingab pribadi maupun sekelompok. Freddy Hutasoit





Discussion about this post