Mintar Manurung: Kita tidak akan memberikan Izin lokasi pada RSI.
IGNews | Toba – Perpindahan dan pergantian nama Perusahaan PT. Aquafarm Nusantara menjadi Regal Springs Indonesia dan juga yang akan pindah lokasi dari Ajibata ke Uluan Kecamatan Porsea dinilai tidak akan terwujud, dimana Peraturan Presiden No 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.
Hal itu di akui oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Mintar Manurung sebelum rapat Paripurna LKPJ Kabupaten Toba baru baru ini kepada Indigonews dan LSM IP2 Baja Nusantara.
“Kita tidaka akan memberikan Izin lokasi kepada Regal Springs Indonesia (RSI), dimana Peraturan Presiden No 81 Tahun 2014 sebagai penghalang, dan lagi pula capek kita nanti dibuatnya” terangnya.
Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan saat dikonfirmasi Indigonews melalui WhatsApp tanggapan atas relokasi perpindahan PT. Aqua Farm dari Kecamatan Ajibata menjadi ke Uluan Porsea dan apakah relokasi tersebut tidak bertentangan pada Peraturan Presiden No 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.
“RSI Harus ditutup, sudah berlebihan dengan kemampuan danau toba” jawabnya dengan singkat.
Sebelumnya Menko Maritim telah meminta PT. Aquafarm Nusantara dan Alegrindo Angkat Kaki dari Danau Toba.
“Sudah cukuplah” kata Luhut.
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan memastikan akan mengosongkan keramba jaring apung (KJA) perusahaan yang berada di Kawasan Danau Toba. Ia mengatakan tidak akan ada lagi keramba jaring apung di dalam Danau Toba.
“Tidak bagus untuk pariwisata, kita kosongkan” ujarnya kembali.
Luhut mengatakan Pemerintah Pusat akan mencabut semua izin perusahaan yang berada di Kawasan Danau Toba seperti Aquafarm Nusantara atau yang sudah berganti nama menjadi Regal Springs Indonesia.
Hal itu juga pernah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo sewaktu kunjungannya ke Danau Toba.
“Jika perusahaan masih membandel dengan mencemari Danau Toba, tanpa melakukan pembenahan terhadap limbah produksinya, maka pemerintah akan mencabut izin perusahaan yang bersangkutan. Itu dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat pengembangan 28 potensi destinasi wisata di kawasan Danau Toba” tegas Presiden.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu memberikana Apresiasi kepada Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.
“Saya apresiasi tindakan dan sikap serta tekat dari Pak Luhut Binsar Panjaitan untuk menutup Keramba Jaring Apung (KJA) dari Danau Toba,dimana program pusat adalah terciptanya Destinasi Danau Toba, tentu tanpa ada limbah di air Danau Toba” ungkap Djonggi.
“Presiden RI telah mengeluarkan Peraturan No 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, apakah Pemerintah Daerah pinggiran Danau Toba, khususnya Kabupaten Toba tidak paham dengan Peraturan tersebut, sehingga masih banyak di Danau Toba KJA di Danau Toba, atau jangan jangan ada penerimaan uang dari pengusaha sehingga tidak ada penertiban ?” tanya Djonggi.
“Janganlah ada pemberian harapan kepada pengusaha dalam hal rangka kepentingan Politik, utamakan kepentingan masyarakat luas dari pada kepentingan Politik, dimana jabatan ini hanyalah sementara, namun tetap kembali ketengah tengah masyarakat, berjuanglah untuk masyarakatmu, efek sampingkan kepentinganmu” tegas Djonggi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post