Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Seputar Kasus Penganiayaan Jannus Napitupulu, Praktisi Hukum Toba Minta Polres Terapka Pasal 170 dan 351 KUHPidana

Indigonews.id
25 Mei 2020 | 09:27 WIB

IGNews | Toba – Pengeroyokan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh banyak orang yang jumlahnya terdiri dari dua orang atau lebih tanpa adanya batasan jumlah massanya. Terkait Penyerangan dan pengeroyokan terhadap Jannus Napitupulu dijelaskan didalam pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Peraturan hukum kemudian dikaitkan dengan fakta-fakta atau fenomena fenomena dan dikaitkan dengan suatu pembahasan pada peraturan hukum yang berlaku dengan keadaan yang terjadi sebenarnya. Tindak pidana pengeroyokan telah memenuhi syarat syarat sebagai perbuatan kejahatan yang bertentangan dengan Undang undang” tegas Lambas Pasaribu selaku Aktifis Hukum kepada Indigonews, Senin (25/5/2020) melalui Selulernya.

Bukan hanya itu, karena Jannus Napitupulu sudah mengalami luka berat, yakni mendapat jahitan di kepala karena benturan batu yang dipukul oleh para pelaku, tentu juga pihak Penyidik juga harus memasukkan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

“Jika perbuatan mengakibatkan luka luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” jelas Lambas.

“Dan saya percaya, bahwa pelaku penganiayaan terhadap Jannus Napitupulu bukan hanya GN (55) dan RN (35) sebagai pelaku, bahkan HN juga kita dengar ada di lokasi kejadian, bahkan terindikasi sebagai juga pelaku” ungkapya.

“Untuk itu kita mengharapkan agar pihak penyidik Polsek Balige melakukan penyidikan dengan propesional tanpa ada keberpihakan maupun tekanan, dimana hukum itu tentu harus di tegakkan tanpa pandang buluh” tegas Lambas.

Sebelumnya Kapolsek Balige, AKP JP Aruan kepada Indigonews mengatakan “Kita akan mendalami lagi kasus ini, kita tunggulah hasil penyelidikan oleh penyidik”.

Korban Jannus Napitupulu kepada Indigonews mengatakan “Kiranya pihak Polsek melakukan pemrosesan kepada pelaku penganiayaan kepada saya dengan serius tanpa ada keberpihakan, juga melakukan ulang pemanggilan terhadap Hulman Napitupulu dimana pada kejadian dianya ikut di lokasi kejadian dan bahkan ikut berperan, dan bahkan istri adik saya juga terkena pukulan oleh Hulman Napitupulu”. Freddy Hutasoit

Share37Tweet23SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba