IGNews | Simalungun – Aneh kinerja Pangulu Nagori Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun Ali Mahmud Hasibuan terkesan sesuka hati mendirikan Tower program Internet Desa di lahan warga tanpa permisi.
Sebelumnya, Ketua Maujana Nagori Birong Ulu Manriah, M. Safii bersama Yahyah selaku Anggota Maujana mendatangi rumah Komaruddin yang merupakan orangtua dari pemilik lahan dengan tujuan permisi untuk pengunaan lahan lokasi mendirikan tower.
Namun dengan tegas Komaruddin menjelaskan lahan itu milik anaknya dan lebih tepatnya permisi ke anaknya yang memiliki hak atas lahan tersebut.
Pemilik lahan “YA” saat dijumpai disalah satu warung Dusun 2 Nagori Birong Ulu Manriah menjelaskan sampai saat ini lahan tersebut adalah haknya yang dimana pada tahun 2007 telah dibeli dari Yahyah melalui orangtuanya, Senin (25/5/2020).
“Anehnya sampai saat ini Pangulu maupun Perangkat Desa tidak ada permisi padahal tower sudah berdiri. Saya meminta surat kuasa jual beli tetapi Yahyah maupun Pangulu tidak berani tunjukkan surat kuasa hak dengan alasan tidak dibawa” ungkapnya.
“Pembangunan tower diatas lahan saya atas terbitnya surat hibah dari Yahyah selaku anggota Maujana Nagori dengan isi surat menghibahkan lahan kepada masyarakat untuk pembangunan tower” jelas YA.
“Tahun 2007 lahan tersebut sudah hak atas nama saya dengan terbitnya SK Camat, tetapi alasan Pangulu dan Yahyah sebelum Tahun 2007 sudah dihibahkan kepada Desa untuk membangun Kantor Kepala Desa, tapi kenapa Tahun 2007, Orangtua saya membeli lahan dari Yahyah selaku pemilik hak jual dari pemilik lahan Ir. Ashari” jelasnya.
Dalam tahap pengerjaan tower Bendahar Nagori, Amal Syahputra menjumpai YA menjelaskan bahwa Maujana maupun Petangkat Desa telah permisi kepadanya selaku pemilik hak lahan.
Sampai berita ini dipublis Pangulu Nagori Birong Ulu Manriah, Ali Mahmud Hasibuan dan Ketua Maujana tidak dapat dikonfirmasi baik disambangi ke kantornya maupun dihubungi melalui selular. Red01





Discussion about this post