IGNews | Simalungun – Pangulu Nagori (Kepala Desa.red) Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Ali Mahmud Hasibuan dengan tegas menyangkal surat pernyataan “YA” atas pengakuan sebidang tanah yang saat ini berdiri diatasnya tower internet Desa.
“Sebelum berdiri tower, Komaruddin orangtua dari YA sudah menyetujui dan memberikan izin penggunaan lahan untuk mendirikan tower kepada Yahyah bersama Ketua Maujana yang saya utus” sebut Ali Mahmud Hasibuan dijumpai dibilangan Sidamanik, Rabu (27/5/2020).
“Tanah statusnya benar merupakan tanah hibah untuk masyarakat yang diserahkan Yahya pada Tahun 2004 tetapi sampai 2016 memang tidak ada dibuat surat penyerahan hibah. Tetapi tahu 2016 diterbitkan surat hibah yang langsung ditanda tangani Camat Sidamanik atas kehendak saudara Yahyah” jelas Ali MH sambil menunjukkan surat hibah.
Pangulu Menambahkan, Yahyah mengaku kepada Pangulu Nagori (Kepal Desa.red) tidak pernah jual beli tanah yang saat ini berdirinya tower internet kepada Komaruddin dan bila benar pernah dilakukan proses jual beli, Yahyah dan Ali MH siap menghadapi bahkan sampai kejalur hukum dan sebelumnya diharap yang bersangkutan bersedia menunjukkan kwitansi pembayaran dan hak surat asal usul tanah.
Terkait proyek parit saluran, Ali MH mengakui benar memang dilakukan sebagain tambal sulam karena itu adalah proyek pemeliharaan sepanjang 108Meter.
“Ia benar itu pemeliharaan dengan anggaran sebesar RP. 19.000.000 dengan panjang 108m. Awalnya parit dibangun pangulu lama karena tidak berfungsi maksimal sehingga dilakukan perbaikan” tutup Ali MH. Red01





Discussion about this post