IGNews | Toba – Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata terdakwa Mangantar Simangunsong terbukti sah meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangantar Simangunsong selama 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar UP sebesar Rp37 juta subsider 3 bulan kurungan” ucap Jarihat di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah hukum ini hanya berlaku pada orang lemah, sementara kepada keluarga pejabat maupun pejabat dapat di hentikan proses hukumnya walau pertambahan bukti sudah lengkap dengan dasar pengembalian, ada apa proses hukum di Kejaksaan Negeri Tobasa ini?” tanya Aktifis Merah Putih Nusantara Berlin Marpaung.
“Apakah alasan besaran DIPA mengusut kasus korupsi tidak sebanding dengan jumlah besaran kerugian negara sehingga terjadi pemberhentian kasus korupsi, dan apakah hukum itu memang milik penguasa atau pemilik uang banyak, dan kapan hukum ini dapat di tegakkan sesuai prosedur, serta apakah kami masyarakat harus turun kembali ke jalan berteriak” tambah Berlin Marpaung sambil melampiaskan amarahnya menepuk meja di salah satu kedai kopi di Kota Balige.
“Kita telah sepakat dengan sejumlah masyarakat dan juga LSM lain akan segera menyurati Jaksa Agung atas pemberhentian kasus perjalanan Ibu PKK pada 2016 ke Lombok, dan juga pengadaan bibit Durian,serta pemberian Mobil dinas kepada pihak Kejaksaan dalam situasi kasus ini tanpa di ketahui oleh pihak DPRD Tobasa” tegas Berlin Marpaung.
Lain halnya di sampaikan oleh Ir. Djonggi I Napitupulu kepada Indigonews di Partungkoan Kopi Balige mengatakan “Untuk dapatnya hukum berfungsi sebagai sarana penggerak, maka hukum harusdapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus diterima sebagai salah bagian dari sistem nilai kemasyarakatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Penegakan hukum merupakansalah satu usaha untuk mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentramandalam masyarakat baik itu merupakan usaha pencegahan maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum, dengan perkataan lain baik secara preventif maupun represif”.
“Untuk itu, kita sangat mengharapkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tobasa agar mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Toba ini,dan juga menunjukkan kepastian hukum atas kasus PKK dan Pengadaan bibit Durian yang sebelumnya telah di ungkap Kejaksaan” tegas Harap Djonggi.
Staf Ahli Jaksa Agung RI, Sudung Situmorang SH, MH saat di konfirmasi Indigonews melalui selulernya atas pemberhentian kasus dengan alasan anggaran tidak sebanding dengan yang di korupsikan namun sampai berita ini dimuat belum memberikan tanggapan. Freddy Hutasoit





Discussion about this post